Dukung KPK, Ketum PWDPI Minta Gubernur Jatim Diperiksa - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Jumat, 20 Januari 2023

Dukung KPK, Ketum PWDPI Minta Gubernur Jatim Diperiksa

 Ketum PWDPI Dukung KPK Usut Korupsi Dana Hibah Jatim.



Jawa Timur, Bhayangkaramerdeka.co.id -Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M.Nurullah RS, dukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum, terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ( Jatim), hampir satu Triliun.


Ketum DPP PWDPI, Nurullah mengatakan, kegiatan KPK menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jawa Timur (Jatim) terkait pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat Wakil Ketua (Waka) DPRD Sahat Tua Simandjuntak. Lokasi yang digeledah adalah kediaman Ketua Komisi DPRD Jatim dan Wakil Ketua DPRD hingga Kepala Bappeda Jatim tersebut pintu masuk untuk mennyeret sejumlah petinggi yang ada di Jawa Timur.


"Tidak kemungkinan besar dugaan korupsi dana hibah yang mencapai hampir Rp1 Triliun ini melibatkan orang nomor satu di Provinsi Jatim yakni, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Sos,"tegas Ketum PWDPI pada (21/1/2023).


Ketum PWDPI juga menceritakan, kejadian Penggeledahan di dua lokasi beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh  KPK pada Kamis (19/1), serta mennyita Sejumlah dokumen terkait dana hibah yang  diamankan oleh KPK, harus kita dukung agar penegakan suvermasi hukum dinegara kita bisa mennyelamatkan uang rakyat.


"Dana hibah provinsi Jatim itu notabenenya bersumber dari uang rakyat. Dugaan kuat kasus ini melibatkan petinggi provinsi jatim dan KPK harus kita dukung untuk mengusut sampai akar-akarnya,"tegas Nurullah yang notabnenya juga sebagai owner sejumlah media nansional yang sudah memiliki cabang di 34 provinsi.


Bahkan, masih kata Ketum PWDPI, menurut keterangan KPK sudah menemukan dan mengamankan sejumlah  Bukti-bukti  antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah.


"Oleh karena itu saya mengajak rekan-rekan media yang tergabung di PWDPI sebannyak 780 media terus mengawal kasus ini serta mendukung KPK,"tegasnya.


Dia juga menambahkan, Berdsarkan informasi yang dia miliki, hasil penggeledahan yang  disasar penyidik KPK untuk pengumpulan alat bukti antara lain pada  Selasa (17/1) dan Rabu (18/1) lalu antara lain, Rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rumah kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur dan Rumah kediaman Kepala Bappeda Provinsi Jatim.


"KPK juga pada Kamis (19/1) lalu telah mengeledah rumah kediaman Ketua Komisi DPRD Provinsi Jatim, Rumah kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim,"terang Ketum PWDPI.


Ketum PWDPI Nurullah melanjutkan, Berdasarkan keterangan dari pihak KPK, menjelaskan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka, yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.


"Keempat orang tersebut menurut keterangan KPK, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jawa Timur pada Rabu (14/12) malam. KPK juga menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 1 miliar. Keempatnya ditangkap terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah,"ungkapnya.


Ketum PWDPI juga mengatakan, berdasarkan keterangan KPK  Dana hibah yang diduga dikorupsi itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Diduga, Sahat Tua sudah menerima Rp 5 miliar.


"Sementara itu, berdasarkan keterangan KPK juga Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas,"ujarnya.


"Oleh karena itu PWDPI akan terus memantau kasus ini dan memberikan dukungan kepada KPK untuk engusut kasus ini hingga tuntas. Bila perlu jika kasus ini terbukti melibatkan Gubernur Jatim harus dijebloskan dipenjara agar tidak tebang pilih.


Terpisah, sebelum terjadi OTT oleh KPK, Ketum DPP PWDPI sempat gencar mennyoroti kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. Pada berita beberapa waktu lalu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat ( DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI), M. Nurullah Roni Salim, Soroni dana bantuan hibah dari,  Biro Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk Yayasan NJ Kabupaten Probolinggo dan AS, Kabupaten Bangkalan serta Pengurus Cabang NU Kabupaten Jombang, sejumlah Rp42 Miliar lebih.


Ketum PWDPI, Nurullah RS penggilan dari M. Nurullah Roni Salim, berdasarkan data dan bukti-bukti yang kami miliki, diduga kuat telah terjadi dugaan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN), pemberian dana Hibah oleh Biro Kesejahteraan Sosial, Provinsi Jawa Timur kepada sejumlah yayasan serta lembaga, diantara nya, Yayasan NJ, Kabupaten Probolinggo, Yayasan AS Kabupaten Bangkalan, dan Pengurus Cabang NU Kabupaten Jombang.


“Bantuan hibah tersebut patut dicurigai, sebab berdasarkan data yang kami miliki terdapat lembaga yang Menerima Hibah Secara Berturut-Turut dan Lebih Dari Satu Kali dalam Tahun yang Sama dari SKPD Lain pada Biro Kesejahteraan Sosial, Provinsi Jawa Timur,”tegas Nurullah RS.


Ketum PWDPI juga menjelaskan, terdapat  sejumalah Lembaga yang Menerima Hibah Secara Berturut-Turut Sejak Tahun 2019-2021. Bahwa, Dari hasil pemeriksaan lembaga terkait atas realisasi belanja hibah berupa uang dalam tiga tahun terakhir dari Tahun anggran 2019- 2021, ditemukan terdapat lembaga yang menerima hibah lebih dari satu kali yaitu Yayasan NJ Kabupaten Probolinggo, Yayasan AS Kabupaten Bangkalan, dan Pengurus Cabang NU Kabupaten Jombang, dengan rincian masing-masing sebagai berikut:


“Sebagai Organisasi Pers tempat bernaung insan Pers kita wajib melakukan sosial kontrol mengingat  pada informasi serta data ada lembaga dalam naungan satu yayasan menerima hibah, yaitu Yayasan NJ. Selama TA 2019-2021 Yayasan NJ telah menerima hibah sebanyak 31 kali dengan nama lembaga yang berbeda dengan nilai hibah sebesar Rp19.100.000.000,00. Yayasan ASY telah menerima bantuan dua kali bantuan dengan total sebesar Rp450.000.000,00 lalu Pengurus Cabang NU Kabupaten Jombang telah menerima empat kali bantuan dengan total sebesar Rp22.630.000.000,00. Wah nilai ini sangat luar biasa,”ujarnya.


Nurullah membeberkan, bahwa, Yayasan NJ di Paiton Kabupaten Probolinggo melalui berbagai lembaganya sebagaimana terdapat pada data telah menerima hibah pada TA 2019, 2020, dan 2021 melalui Biro Kesejahteraan Sosial sebanyak 31 kegiatan. Pemeriksaan lebih lanjut, masih kata ia, pada TA 2020 dan 2021 lembaga-lembaga di bawah Yayasan NJ juga menerima hibah melalui Dinas Pendidikan TA 2021 yaitu lembaga MA NJ untuk Pembangunan Asrama Santri MA sebesar Rp1.000.000.000,00. Dari hasil pemeriksaan dinas terkait diketahui bahwa atas bantuan tersebut di atas baik hibah yang terus-menerus melalui Biro Kesejahteraan Sosial dan lembaga yang mendapatkan hibah serupa dari SKPD lain, diterima oleh lembaga yang sama dan atau masih berafiliasi dengan lembaga yang sama. Bantuan tersebut memang telah diterima oleh yayasan, namun dalam pengajuan tidak menggunakan nama yayasan, namun menggunakan nama lembaga yang ada di bawah naungan yayasan tersebut.


Silain itu Nurullah RS mengungkapkan, Proposal Usulan Hibah diduga Belum Sepenuhnya Didukung dengan Syarat yang Memadai. Pasalnya  dari Hasil pemeriksaan atas dokumen proposal oleh pihak terkait secara uji petik diketahui permasalahan penganggaran sejak pengajuan proposal dari penerima hibah, Proposal belum seluruhnya didukung dengan peta lokasi rencana pelaksanaan pekerjaan.


“Hasil pemeriksaan lembaga yang berkepentingan atas dokumen proposal pengajuan hibah secara uji petik menunjukkan bahwa 13 proposal yang disampaikan tidak dilengkapi dengan peta lokasi rencana pelaksanaan pekerjaan.  Proposal Pokmas yang Tidak Didukung dengan Peta Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan. Saya patut menduga proyek hibah tersebut fiktif,”katanya.


Dia juga menambahkan, Peta lokasi digunakan untuk memastikan ruas dan lokasi kegiatan mengingat lokasi Pokmas berada di wilayah desa dan dusun yang tidak terdapat nama ruas jalan. Di samping itu, peta lokasi penting untuk menghindari  hp tindih dengan pekerjaan lain/sumber dana lain.


“Atas temuan tersebut, saya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Biro Kesejahteraan Sosial, Provinsi Jawa Timur, untuk dimintai kejelasan serta tanggapan atas dana bantuan hibah yang diduga mencurigakan. Kami juga akan melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika memang ditemukan indikasi dugaan Korupsi, Kolusi serta Nepotisme maka saya minta untuk ditindak secara hukum yang berlaku,”pungkasnya.


(Ronny).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages