Tangerang, Bhayangkaramerdeka.co.id -Bermula dari oknum guru SMP Negeri 1 Pagedangan yang melakukan Bullying (perundungan) terhadap salah satu anak muridnya yang ber-inisial SA, sehingga dari perbuatanya itu, SA mengalami depresi berat dan gangguan psikologis.
Dengan kejadian itu, orang tua SA ber-inisiatif memindahkan anaknya ke satuan pendidikan lainya, langkah itu dilakukanya, supaya anaknya tersebut mendapatkan suasana baru dan bisa belajar lagi seperti sedia kala.
Kendati demikian, meskipun segala cara telah dilakukan oleh orang tua demi kesembuhan SA, Namun Tuhan berkehendak lain, anak yang dulu menjadi kebangga'anya itu kini telah tinggal kenangan.
Siswi SMP Negeri 1 Pagedangan itu kini telah pergi untuk selama-lamanya, tak salah lagi, itu dikarenakan gangguan psikologis dan depresi berat yang dialaminya. Sehingga membuat anak dari ibu NR ini mengalami tragedi maut yang merenggut nyawanya.
Oleh karena itu, orang tua SA mendatangi pihak sekolah, dan melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya kepada Kepala Sekolah (Kepsek). Kemudian beliau juga mengirimkan surat ke Dinas Pendidikan dan UPTD Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang.
Setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah, namun beliau tidak mendapatkan penyelesaian, hingga akhirnya pihak dari Binamas melakukan mediasi terhadap pihak guru dan wali murid.
Dari mediasi tersebut, menghasilkan kesepakatan bersama dan dibuatlah surat perjanjian pernyataan antara pihak sekolah dengan wali murid.
Merasa kurang puas, akhirnya wali murid melanjutkan laporanya yang ditujukan kepada UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Pendidikan.
Kemudian, pada suatu ketika wali murid dan Kepala Sekolah SMPN 1 Pagedangan dipanggil oleh P2TP2A dan di lakukannya tabayun.
Perlu diketahui bahwa Bullying (perundungan) ialah perbuatan kekerasan secara verbal, tentu saja hal itu dapat menimbulkan rasa sakit hati dan memungkinkan terjadinya beban mental hingga depresi.
Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan terhadap UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal 1 ayat 15a, bullying dikatakan sebagai KEKERASAN.
Dijelaskan, setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
NR orang tua korban, saat dikonfirmasi beliau menjelaskan, bahwa kedatanganya di Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan yaitu untuk menindak lanjuti laporanya mengenai bullying yang dilakukan oknum guru di SMP Negeri 1 Pagedangan terhadap anak didiknya, yang tak lain adalah anak kandungnya. Senin, 09/01/2023.
Dikatakan NR, hasil dari mediasi pada hari ini, bahwa dirinya akan menyelesaikan dan memaafkan semua oknum guru-guru yang membully anaknya, namun harapan beliau kepada Dinas Pendidikan yaitu supaya menindak tegas satu oknum guru yang merendahkan serta mempermalukan anaknya dengan kata-kata yang tak pantas.
"Saya berharap Dinas Pendidikan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru ini, supaya ada efek jera, agar menjadi pelajaran juga buat guru yang lain, karena akibat bullying oknum guru ini, mental dan psikis anak saya menjadi drop," paparnya.
Sementara itu, duwi dari pihak P2TP2A Menjelaskan terkait hasil dari tabayun.
"terkait dengan pengaduan bullying verbal yang notabennya anak smp kelas satu. Kalau kejadian dan klarifikasi ini adalah, memediasikan pihak guru dan orang tua. Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah perihal seperti apa dari pihak guru dan juga dari pihak orang tua, dan hasil dari tabayun tersebut sama-sama saling memaafkan. Kalau untuk tuntutan dari pihak orang tua korban yaitu. Adanya perbaikan dari dewan guru, nanti hasil dari Butabayun ini akan di rangkum melalui surat.
Dan akan di kirim ke dinas pendidikan"jelasnya.
(Ronny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar