Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Oleh BNN Sebanyak 8 Kilogram - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Minggu, 25 Desember 2022

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Oleh BNN Sebanyak 8 Kilogram

  


TANGERANG, Bhayangkaramerdeka.co.id – Sebanyak 8 kilogram ganja yang siap diedarkan ke kalangan mahasiswa diKota Tangerang dan sekitarnya dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang,dilakukan dihalaman latar BNN, Kelurahan Bojong Jaya, Kec. Karawaci , Jum’at (23/12/2022). 


Hadir dalam acara tersebut, Kepala  BNN Provinsi Banten Brigjen Polisi Hendri Marpaung.SH ,Wakil Wali kota Drs. H Sachrudin, Kepala BNN Kota Tangerang Kombes Polisi Ichsan Gunawan, kepala Kesbangpol kota Tangerang Teguh Supriyanto,S Sos,MAP, Kepala Badan Narkotika Kab.Tangerang H. Dedy Sutardi.SH, KA Kanwil Bea Cukai Banten diwakilkan, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang diwakilkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kab Tangerang diwakilkan, Ka SUBAG BIN Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang diwakilkan Kasi Bang Bukti,Kapolres Metro Tangerang Kota diwakilkan,Wakil Ketua MUI Kota Tangerang Drs.KH. Zaenal Arifin,M,Sc, Lapas Kelas 1Tangerang diwakilkan, Lapas Pemuda Kelas llA Tangerang diwakilkan,Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang diwakilkan, Ketua RT/RW 001 Bojong Jaya dan tokoh masyarakat.


Acara terlebih dahulu di mulai   dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya lalu di sambung dengan Mars BNN, pembacaan Doa dan sambutan- sambutan.


Kejadian perkara pada  jum'at tanggàl 25 november 2022 sekitar jam 11.17 di Denala kost jl. Cibogo Wetan Kel.Kelapa Dua, Kec Kelapa Dua. Berawal dari informasi maayarakat adanya pengiriman barang yang mencurigakan,ternyata berisikan Narkotika jenis ganja. Penggeledahan di temukàn di kamar kost tersangka AB dengan tujuan Pagedangan,Kab. Tangerang.



Adanya penyelidikan,control delivery,pengembangan,penggeledahan dan intrograsi serta pengembangan. BB ( Barang Bukti ) Narkotika sebanyak 5 paket seberat 8 kilogram. Kemudian pelaku dibawa oleh petugas BNN kota Tangerang untuk di proses.


Kombes Pol. Ichlas Gunawan Kepala BNN Kota Tangerang menjabarkan bahwa pemusnahan ganja seberat 8 kilogram berasal dari Medan yang dikirim melalui jasa pengiriman yang berada di Kota Tangerang.


“Barang ada di gudang salah satu jasa pengiriman dengan tujuan penerima ke daerah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dan sesuai pengakuan pelaku targetnya generasi muda yang ada di kampus – kampus,” ujar Kepala BNN Kota Tangerang.


Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol. Hendri Marpaung menambahkan bahwa narkotika dan obat – obatan terlarang adalah ancaman bagi setiap negara dan setiap masyarakat di dalamnya.karena berpengaruh besar terhadap fisik dan mental yang akan merusak  generasi muda.karena generasi muda sebagai tombak. 


“Didalam Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 dinyatakan kepada setiap orang memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, menjual, membeli dan memproduksi narkotika dan obat – obatan maka akan diancam pidana maksimal 20 tahun hingga hukuman mati,” papar Hendri.


Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin yang ikut langsung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika," saya mengapresiasi setinggi tingginya kepada BNN kota Tangerang dan seluruh instansi terkait atas terungkap dan tertangkapnya jaringan Narkoba di kota Tangerang. Kita sepakat untuk memerangi Narkoba."


Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang juga terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba salah satunya melalui pembentukan kampung Bersinar (Bersih dari Narkoba).


“Kami juga memiliki program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) berkolaborasi dengan BNN Kota Tangerang untuk pencegahan dini kepada generasi muda yang ada di Kota Tangerang,” ujarnya.


Acara ini bukan hanya acara seremonial saja, segenap lapisan masyarakat harus bisa membangun kesadaran kepada semua lapisan dengan upaya pencegahan. Karena modus peredaran Narkoba begitu rapih ,canggih,masif dan menyasar kesemua anak - anak,pemuda dan tidak pandang status karena kejahatan Narkoba dan obat - obatan jauh lebih berbahaya dari pada teroris dan korupsi.


Jaringan pembunuh yang efektif bagi manusia jangan pernah kita biarkan peredaran dan penyalahgunaan . Dalam intruksi Presiden No.2 tahun 2020  menyatakan, Presiden mengintruksikan kepada seluruh kementrian, lembaga dan lapisan masyarakat untuk melakukan rencana aksi nasional pencegahan ,pembrantasan,penyalah gunaan,peredaran gelap Narkotika dan obat - obatan.


" mari kita berjuang, mari kitaperjuangkan ,untuk bangsa ini berdiri tegak, jadikan bangsa ini bangsa yang kuat, bangsa yang cerdas untuk menghadapi Narkotika dan obat - obatan ", pungkas Ichlas Gunawan.(Estty)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages