KOTA TANGERANG, Bhayangkaramerdeka.co.id - Konferensi Pers yang laksanakan di depan kantor halaman Polres Kota Tangerang, dengan membawa Pelaku dan barang bukti dalam konferensi pers tersebut, yang digelar di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (24/11/2022).
Tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IB, AN dan RP berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dalam Aksi mereka mengaku dapat menggasak satu motor hanya dengan waktu 5 detik, sehari dapat menggondol 2-4 unit motor.
Pelaku Ranmor ini sudah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Kota, Kabupaten dan Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu bulan September sampai dengan awal Nopember 2022, dari hasil penyelidikan ada sekitar 5 (lima) orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana curanmor ini. Sementara 2 tersangka lainnya berhasil kabur dan jadi buron dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Pelaku sudah melakukan kurang lebih di 100 titik lokasi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten tangerang. Lima tersangka tersebut berbagi peran dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor ini. tersangka IB, AN dan RP yang berhasil ditangkap ini bertindak sebagai pemetik atau penggasak motor – motor yang berada di tempat-tempat sepi untuk dibawa kabur.
Target yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka dan tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta komplek perumahan yang parkir di luar
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan para tersangka ini menjual hasil curiannya ke daerah Lampung. Setiap motor mereka hargai Rp 2 juta kepada para penadah, motor yang menjadi incaran kelompok ini berjenis matic. Dari hasil curian ini di bawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah
"Hasil interogasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut di jual ke penadah dengan berinisial D yang saat ini masih DPO. Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5.000.000 per unit di daerah Lampung,” ujar Zain di depan Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (24/11/2022).
Atas perbuatannya para tersangka didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Estty/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar