Polres Tangsel Berhasil Mengamankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Sabtu, 22 Oktober 2022

Polres Tangsel Berhasil Mengamankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

 


Tangerang Selatan, Bhayangkaramerdeka.co.id - Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, hal ini dikemukakan dalam Gelar Konferenci Pers, di Aula Halaman Polres Tangerang Selatan, yang dihadiri oleh

Kapolres Tangerang Selatan: AKBP SARLY SOLLU, S.I.K., M.H.,Wakapolres Tangerang Selatan: KOMPOL YUDI PERMADI, S.S., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan: AKP ALDO PRIMANANDA PUTRA, S..K., M.Si., Kadis P3AP2KB: Drg. KHAERATI, M.Kes., Kanit Reskrim PPA Polres Tangerang Selatan: IPTU SISWANTO, S.H.,  Kanit Reskrim Ranmor Polres Tangerang Selatan: IPDA M. EITHER YUSRAN, S.H. Kamis, (20/10/2022)


Dalam keterangannya, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu. S.IK. MH. Menjelaskan 

Bahwa tersangka mengajak korban untuk mencari paku yang ada di Masjid, tersangka melakukan

pencabulan dengan cara meraba-raba alat kelamin kemaluan kortban, menjilat alat

kelarnin/kernaluan korban dan tersangka menggosok-gosokkan alat kelamin/kemaluan tersangka ke

pantat koban.



Berawal di Rurmah kosong JI. Masjid, Kel. Cinangka, Kec. Sawangan, Kota Depok.

Modus: tersangka merminta tolong kepada korban untuk diambilkan pecahan genteng, tersangka

melakukan pencabulan dengan cara memasukan jarinya ke dalarn alat kelamin/kemaluan korban.


Kemudian TKP di Kebon kosong dekat rumah korban dí Perumahan Pelita Gg. Golf, Kec. Pancoran Mas, Kota

Depok.

Pada saat korban pulang mengaji di tengah jalan tersangka mengajak korban ke kebun

kosong, tersangka melakukan pencabulan dengan cara memasukan jarinya ke dalam alat

kelamin kemaluan korban.


Selanjutnya di dekat tempat sampah pinggir jalan Komplek Kejaksaan Agung Blok C Rt. 005/008, Kel

Cipayung, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Dimana tersangka berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk mengambil satu daun, setelah itu pelaku langsung rmenyetubuhi korban.


Tersangka berinisial Als R, dalam aksinya telah melakukan membakar

celana, jaket dan bajunya, dan kemudian mengecat

sepeda motor Honda Beat Nopol B 3886 SXZ dengan warna Hitam.


"Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, di Daerah Pamulang, Pondok

Cabe, dan beberapa di Wilayah Depck, Sawangan, Cinangka, dan Limo," ucap Kapolres Tangsel. (Kamis, 20/10/2022)


Para Korban :

1. N.N.S, 8 Tahun (Korban Pencabulan)

2. Z.A.S, 9 Tahun (Korban Poncabulan)

3. Z.C.P, 7 Tahun (Korban Pencabulan)

4. M.I.H., 10 Tahun 2 Bulan (Korban Persetubuhan)


BARANG BUKTI:

Visum Et Repertum;

1 (satu) buah Flasdisk berisikan rekaman CCTV TKP

1 (satu) buah kaos lengan panjang berwarna ungu:

1 (satu) buah kaos dalam berwarna putih;

• 1 (satu) buah celana panjang berwarna crem terdapat bercak darah:

1 (satu) buah celana dalam berwana abu-abu terdapat bercak darah; dan

1 (satu) Unit motor merk Honda Beat No. Pol B-3836-SXZ berwarna putih yang sudah dí cat meniadi

berwarna hitam.


Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU

RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23

Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang dengan ancaman hukuman penjara

paling lama 15 (lima belas) tahun. (Estty)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages