BHAYANGKARA MERDEKA
Serang Banten, Ditetapkan sebagai tersangka KD ayah biologis sang bayi melalui kuasa hukumnya melayangkan permohonan ke Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) Polda provinsi Banten guna mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum.
Hal ini disampaikan oleh pengacara sekaligus kuasa hukum tersangka KD yang mendampingi yaitu Dato Muhamad Zainul Arifin, S.H, M.H, dan Asban Sibaragiang, S.H, dari kantor Advokat/Pengacara Law Firm MZA & Partners, melalui rilis surat yang diterima oleh redaksi dan wawancara melalui sambungan nomor telpon WA.
Tersangka KD dikenakan pasal 81 jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas lima tahun penjara, dengan tuduhan dugaan telah melakukan tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Perkara ini bermula dari ditemukanya seorang bayi berjenis kelamin perempuan oleh warga setempat di Kampung Kinto, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022, kuat dugaan pembuangan bayi perempuan tersebut dilakukan oleh ibu kandungnya atas permintaan seseorang.
Berdasarkan informasi pada tanggal 02 Juli 2022 telah diketahui siapa pelaku sebenarnya yang melakukan pembuangan seorang bayi tersebut yakni saudari SPT. Namun hingga saat ini pelaku tersebut berkeliaran bebas dan tidak diketahui status hukumnya dan tidak diambil tindakan hukum oleh Penyidik Unit PPA Polres Serang. Selanjutnya pada tanggal 03 Juli 2022 saudara KD klien kami dijemput oleh Penyidik dirumahnya untuk diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP. A/431/VII/2022 SPKT.SATRESKRIM/ POLRES SERANG/ POLDA BANTEN, pada tanggal 03 Juli 2022. Demikian isi release yang diterima redaksi dari kantor hukum Advokat/Pengacara Law Firm MZA & Partners.
Setelah pemeriksaan tersebut klien kami saudara KD langsung dilakukan Tindakan Penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/112/VII/2022/Reskrim, pada tanggal 04 Juli 2022. Sedangkan saudara KD merupakan seorang anak laki-laki yang belum dewasa berumur 21 (dua puluh satu) tahun berdasarkan Pasal 330 KUHPerdata, Pasal 98 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, maka masih memerlukan pendampingan dan perlindungan dari orang tua, keluarga atau ahli warisnya. Sehingga harus memiliki perlakuan yang sama sebagaimana seorang anak yang belum dewasa.
“Klien kami yaitu saudara KD telah mengajukan surat kepada Kapolres Serang pada tanggal 25 Juli 2022, tentang Permohonan Dilaksanakannya Keadilan Restoratif. Dan surat tanggal 25 Juli 2022, tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan. Namun kedua-dua surat kami tersebut tidak mendapat balasan dari Polres Serang terkait tindak lanjut permohonan Klien kami tersebut. Klien kami saudara KD juga telah menyampaikan surat kepada Komnas HAM RI dan Kompolnas RI tentang surat permohonan untuk dilaksanakanya Keadilan Restoratif pada tanggal 9 Agustus 2022.”
“Selaku kuasa hukum dari klien kami tersangka KD yang dituduh sebagai seseorang melakukan perbuatan peristiwa hukum pidana yang tidak berdasar tanpa disertai sebuah bukti yang cukup dengan memaksakan kehendak agar dapat dikenakan suatu perbuatan pidana sehingga merugikan kepentingan hukum dan hak-hak kliennya yaitu saudara KD.” Demikian penuturan Dato Muhamad Zainul Arifin, S.H, M.H, selaku kuasa hukum tersangka KD saat diwawancara melalui sambungan telepon.
“Menurut informasi pada saat pemeriksaan Saudara KD di Unit PPA Polres Serang oleh Penyidik, Saudara KD tidak didampingi oleh Kuasa Hukum dan malah ditemani oleh Kepala Desa Gembor, dan didalam pemeriksaan tersebut Sdr. KD merasa tertekan, dipaksa, dan diarahkan untuk mengakui perbuatanya.” tutur Dato Muhamad Zainul Arifin lebih lanjut.
“Atas kejadian perkara tersebut maka sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2022 telah terjadi pertemuan dan kesepakatan damai antara kedua belah pihak keluarga dari Saudara KD dan Keluarga dari Saudari SPT tentang permasalahan yang terjadi. Dimana kesepakatan damai tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kedua Belah Pihak Keluarga, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, adapun poin-poin kesepakatnnya sebagai berikut:
1). Kedua belah pihak saling memaafkan atas permasalahaan yang saat ini sedang ditangani di Polres Serang.
2). Kedua belah pihak sepakat tidak melakukan tuntutan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata.
3). Saudara KD bersedia bertanggungjawab untuk mengganti seluruh biaya persalinan dan perobatan Saudari SPT.
4). Saudara KD bersedia menikahi Saudari SPT jika telah memenuhi syarat sah suatu perkawinan.
5). Unsur pemerintahan Desa Gembor, dari pengurus RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, bersedia memaafkan kedua belah pihak dan menerima seutuhnya atas segala permasalahan yang telah terjadi.
“Patut diduga Penyidik Unit PPA Polres Serang mengaburkan dan mengesampingkan atau menghilangkan dugaan perbuatan pidana pembuangan bayi tersebut. Sehingga mencari perbuatan pidana lainya dengan dugaan memaksakan kehendak oleh Penyidik atas dugaan adanya interpensi dari seseorang dengan maksud untuk menjadikan Klien kami sebagai Palaku Pencabulan Anak dibawah Umur.”
“Untuk itu, kami menyampaikan aduan masyarakat (Dumas) ke Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) Polda Provinsi Banten agar dapat melindungi kepentingan hukum klien kami saudara KD selaku masyarakat pencari perlindungan dan keadilan hukum. Agar Polres Serang bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel agar terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.” Demikian penuturan Dato Muhamad Zainul Arifin, S.H, M.H. mengakhiri wawancaranya.
(Agus/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar