Ada Apa Ini !!! Terjadi Penolakan Di Duga Pihak Management Hotel ,Saat Wartawan Akan Meliput Di Hotel Lemo - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Minggu, 14 Agustus 2022

Ada Apa Ini !!! Terjadi Penolakan Di Duga Pihak Management Hotel ,Saat Wartawan Akan Meliput Di Hotel Lemo


Kabupaten Tangerang, Bhayangkaramerdeka.co.id - Pers  adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan , serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.


Juga sebagai masyarakat untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang berkembang saat ini, dimana peranan wartawan melakukan pengawasan , kritik, koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum


Hal ini sangat bertolak belakang Di duga dengan pernyataan salah satu staf management Hotel Lemo, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang menolak kehadiran wartawan, saat wartawan ingin meliput ketika adanya giat gelar acara  beberapa Instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang di Hotel Tersebut dari lantai dasar dan lantai  atas.




Salah satu media, yang tidak mau disebutkan jati dirinya, menyebut bahwa dirinya ditolak masuk oleh salah satu staf management Hotel,  karena dinilai kenyamanan acara, menurutnya. jelas ini merupakan pelecehan profesi wartawan, dimana dalam UUD Pers nomor 40 Tahun 1999, disebutkan bahwa barang siapa yang melarang atau sengaja menghalangi kegiatan wartawan dalam mencari informasi serta liputan berita dengan sengaja, maka ia akan dikenakan denda kurungan badan selama 5 bulan atau denda uang sebanyak Rp. 500 juta.


Hal ini sangat direspon sekali oleh ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis (Forjumis) Hamonangan Simanjuntak.SH, mengatakan wartawan itu adalah jendela dunia, yang dapat memberikan informasi kepada warga dunia, agar dapat mengetahui keadaan serta kejadian yang terjadi saat ini, maka dari itu wartawan dalam setiap liputan jangan sampai dihambat serta dihalangin oleh siapapun, karena disamping itu wartawan juga punya kode Etik. maka ia akan dikenakan pasal UUD Pers nomor 40 tahun1999 dalam pasal 1 dan 6.


" jelas salah staf mangement Hotel Lemo itu, yang sengaja melarang kegiatan liputan wartawan, karena alasan tidak ada undangan, karena didalam UUD Pers nomor 40 tahun 1999 wartawan itu bebas aktif dan dalam perlindungan UUD Pers, jadi bila beranggapan wartawan datang tanpa undangan dan tanpa sebab itu salah,"  ucap Juntak, sapaannya. Kamis (11/08/2022)


Seperti diketahui gelar giat yang diadakan di Hotel lemo, Selasa ( 09/08/2022) dimana Giat tersebut dilakukan oleh Instansi Pemerintah Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, dimana tentang Bantuan Kesetaraan Untuk Bidang Paud, Serta Sosialisasi Setda bersama Kemenag dalam Bantuan Sanisek Berbasis Pondok Pesantren, lalu dilarangnya wartawan masuk kembali untuk meliput. Karena Hotel Lemo bagi kami sudah tidak asing lagi. Setiap ada liputan diHotel ini selama ini tidak bermasalah. Dan sekiranya ada batasan dari pihak Hotel  dan Dinas terkait sungguh buat kami kecewa. Welcome selama ini. Artinya ini menjadi presentase buruk buat publik ada apa kiranya.(Estty)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages