Kota Tangerang,Bhayangkara Merdeka
Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik, Namun menegakkan equality before the law bukan tanpa hambatan.
Dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan di mata Hukum Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung huku dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualianya”.
Banyak Dugaan ketimpangan hukum yang terjadi, dimana disinyalir tidak adanya jaminan persamaan kedudukan mata hukum, seperti dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi pada bulan Febuari 2022 kemarin
Diduga aparat penegak hukum Kota Tangerang, Provinsi Banten. Tidak memperhatikan alat bukti dan barang bukti dari pelapor yang menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum satpol PP kota Tangerang tersebut,
Dalam kasus ini belum ada titik penyelesaiannya, walau korban sudah membuat laporan/LP beberapa waktu lalu ke Pores Metro Tangerang Kota.
Hal ini yang menjadi sorotan bagi Willy Mulya Susanto. SH. Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum pada Law Firm WMS & Partner's yang ditunjuk sebagai penasehat hukum pada kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur, menggelar Konferensi Pers di kantornya, Gg Madrasah. No.02. Rt 03/Rw 01. Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Senin (06/06/2022).
Kasus ini muncul diduga berawal dari kesalahpahaman oknum satpol PP kota Tangerang terhadap para pengamen jalanan yang sering mangkal di perempatan lampu merah Jalan Veteran, Kota Tangerang, saat Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sedang melintas diwilayah tersebut, yang merasa seolah-olah ditertawakan/ diejek oleh para pengamen yang ada disitu, entah merasa tersinggung entah kenapa, yang akhirnya ditangkaplah mereka yang ada disitu (para pengamen, red).
" hanya dua orang pengamen yang tertangkap, dimana satu orang berumur 20 tahun dan satunya berumur 18 tahun, dan diduga dengan keras mereka dipukuli bak seperti tersangka pencuri layaknya," kata Willy Mulya Susanto. SH, Kuasa Hukum dari Yopie Marley (paman dr korban) Dihadapan para wartawan. Senin. (06/06/2022).
Dikatakan, kejadian ini terjadi pada tanggal 19 Februari 2022, pukul 21.00 WIB, lalu korban telah melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Laporan. Nomor : LP/B/307/II/2022/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Atas nama Yopie Marley (32 tahun). Alamat : jln. Panglima Polim. Rt 02/03. Kelurahan Poris Plawad. Kecamatan Cipondoh. Kota Tangerang. Banten.
Willy mengatakan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penyidik PPA polres metro Tangerang kota" dengan cepat langsung memproses atas dugaan peristiwa tindak pidana yang telah dilaporkan tersebut.
Akan atas kejadian itu saya merasa ada yang Kontroversi ketika dalam menangani peristiwa dugaan tindak pidana, dan ketika mengacu kepada alat bukti yang sudah kami berikan kepada penyidik di sinyalir dikesampingkan alat bukti kami, sehingga tidak ada kejelasan atas dugaan peristiwa tindak pidana tersebut, dan saya sebagai penasehat Hukum dari klient saya disinyalir penyidik hanya berbarometer mencari kepada pengakuan dari terduga terlapor saja dan tidak melihat kepada alat bukti lain," ucap Willy lagi.
Dijelaskan Willy Mulya Susanto, S.H. bahwa merujuk pasal 184 KUHAP sehubungan dasar hukum dalam mencari alat bukti dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana meliputi di antara adalah:
1.Surat
2.petunjuk
3. Keterangan Ahli
4. Keterangan Terdakwa
5. Keterangan Saksi
Akan tetapi dari 5 yang telah diatur KUHAP kepolisian hanya membutuhkan 2 alat bukti saja, sehingga ketika adanya dugaan peristiwa tindak pidana bisa menjadi terang benderang.
Harapannya, ia meminta kepada pihak kepolisian polres metro Tangerang kota dalam menangani perkara yang kini sedang ditanganinya agar Profesional dalam menjalani tugasnya dan tidak tebang pilih. Terlepas terduga terlapor bagian dari oknum pemerintahan daerah kota Tangerang.( Estty)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar