Sat Resnarkoba Polresta Kendari Berhasil Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Sabu - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Kamis, 30 Juni 2022

Sat Resnarkoba Polresta Kendari Berhasil Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Sabu


BHAYANGKARA MERDEKA

KENDARI - Polresta Kendari melalui
Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil menciduk Pengedar Narkotika Jenis Sabu, didalam Rumah Kos Asrama Tamara Jln. Jendral Ahmad Nasution Kel. Kambu Kec. Kambu Kota Kendari. Pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 Wita.


Hal tersebut disampaikan dalam pers conference di Mapolresta Kendari. Jumat (1/7/2022). Adapun tersangka pengedar tersebut berinisial DS (25), dalam pengerebekan tersebut berhasil disita BARANG BUKTI, yaitu :
- 51 (lima puluh satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis dengan berat bruto 22,63 (dua puluh dua koma enam puluh tiga) gram;
- 300 (tiga ratus) sachet plastic bening kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Amput;
- 2 (dua) sendok Shabu;
- 1 (satu) unit alat press perekat plastic warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru dengan sim card.


Dalam pers conference tersebut Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka menyampaikan KRONOLOGIS pengungkapan kasus tersebut, Kapolres menyampaikan, Pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 19.00 Wita anggota lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis shabu disalah satu kamar Kost diJln. Jendral Ahmad Nasution Kel. Kambu Kec. Kambu Kota Kendari, Lalu sekira jam 02.00 wita.



Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penggerebekan disalah satu kamar Kost dimaksut dan langsung mengamankan seorang lelaki dengan inisial DS, lalu dilakukan penggeledahan dikamar tersebut dan ditemukan BARANG BUKTI NARKOTIKA diduga Shabu sebanyak 51 sachet pelastik bening dengan berat bruto 22,63 gram yang disimpan didalam lemari pakaian,


Kemudian saat itu pula anggota Sat Resnarkoba mengamankan BARANG BUKTI NON NARKOTIKA berupa 300 (tiga ratus) sachet plastic bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Amput, 2 (dua) sendok Shabu, 1 (satu) unit alat press perekat plastic warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru dengan sim card, Setelah itu Saudara DS Beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya.


Menurut Keterangan Tersangka, diarahkan mengambil paket Narkotika jenis shabu tersebut oleh seseorang lelaki dengan inisial MD yang ditempelkan dipinggir jalan didepan Asrama Haji.


Tersangka mengaku akan mengedarkan Shabu dengan cara menempelkan paket Shabu tersebut berdasarkan Arahan dari lelaki MD.


Tersangka mengaku keuntungan yang didapatkan bila berhasil mengedarkan paket Shabu adalah uang Rp. 100.000/ Gram Faktor ekonomi menjadi modus tersangka mengedarkan Shabu.


Saat ini Penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial MD.


Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Kendari menunggu proses hukum selanjutnya. Pungkas Kapolres Kendari.


Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara, paling lama seumur hidup. (Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages