Pandeglang, Banten, - Polsek Angsana, Polres Pandeglang, Kapolsek Angsana yang di wakili oleh anggotanya, Bripka Darlin sigalingging, Bripka Hendra dan Bripka Nahrawi hadir dalam kegiatan penyuluhan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2022. yang bertempat di Kantor Desa Cipinang Kecamatan Angsana, Kamis (09/09/2022).
Hadir dalam kegiatan penyuluhan PTSL tersebut, team dari BPN Kabupaten Pandeglang yang di pimpin oleh Sdr. Aris Mulyawarman, Kasi pemerintahan Kecamatan Angsana Sdr. Tb.Dedi, Ps. Kanit Provos Polsek Angsana Bripka Darlin.s, Ps. Kanit Intelkam Polsek Angsana Bripka Hendra, Bhabinkamtibmas Polsek Angsana Bripka Nahrawi, Danposmil Angsana Serda Sonhaji, Kepala Desa Cipinang Sdr. Mukra, Perangkat Desa Cipinang serta masyarakat Desa Cipinang.
Penyuluhan yang di laksanakan oleh BPN Kabupaten Pandeglang terkait Program PTSL (Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap). Bertujuan agar masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan dari Program PTSL tersebut, serta bagaimana proses dan aturannya terhadap masyarakat yang akan mendaftarkan tanahnya dalam Program PTSL tersebut. PTSL merupakan salah satu dari Program Prioritas Nasional (PSN) yang bertujuan untuk, memberikan kepastian hukum terhadap tanah berupa sertifikat agar tidak terjadinya sengketa dan perseteruan terhadap lahan. Serta memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Manfaat tersebut antara lain meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah, dimana Program PTSL dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan ekonomi terutama kaitannya dengan kebijakan pemanfaatan dan penggunaan tanah sesuai dengan data kepemilikan tanah yang telah terdaftar.
Lebih lanjut di sampaikan oleh Sdr. Aris mulyawarman bahwa dengan adanya Program PTSL, dapat memudahkan dalam integrasi data pertanahan karena data pertanahan yang di hasilkan lebih lengkap dan berkualitas. Sehingga dapat di jadikan sebagai sumber data bagi pengambil kebijakan termasuk bagi pemerintah daerah. Untuk di ketahui PTSL merupakan salah satu program pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang di laksanakan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan dalam suatu wilayah Desa atau kelurahan."Tutur". Kapolsek Angsana Iptu A.R. Taufiq. S.h..
Dalam kesempatan tersebut Ps. Kanit Intelkam menambahkan, bahwa sering terjadinya Konflik terkait sengketa lahan yang terjadi di masyarakat di karenakan tidak adanya bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini melalui kementrian ATR/BPN Kabupaten Pandeglang memberikan inovasi Program PTSL yang di tertuang dalam istruksi Presiden (inpres) No.2 Tahun 2018 dan Peratutan Menteri (Permen) No.12 Tahun 2017 tentang PTSL."Pungkasnya".
Pelaksanaan penyuluhan PTSL berjalan dengan aman dan kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar