Kontraktor Perumahan di Blok Lame Sukabakti Tidak Memperhatikan Keselamatan Pengguna Jalan Raya - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Kamis, 09 Juni 2022

Kontraktor Perumahan di Blok Lame Sukabakti Tidak Memperhatikan Keselamatan Pengguna Jalan Raya


Kab. Tangerang  - Bhayangkara Merdeka

Sejumlah pengguna jalan yang melintasi jalan,suka bakti' jd korban tergelincirnya akibat tanah merah yg berceceran di jalan,lantaran adanya aktivitas urukan tanah merah di lokasi tersebut di blok Lame,tepatnya kelurahan suka bakti ' kecamatan Curug " kabupaten Tangerang, Kamis(09/06/2022).


Aktivitas urukan tanah merah tersebut' berceceran di jalan hingga menyebabkan jalan licin dan berdampak pada kecelakaan warga /pengguna kendaraan yang melintasi jalan tersebut.


"Di ungkap kan dari salah satu korban berkendara motor ,akibat nya licin jalan karna tanah merah itu,yg tidak mau di sebut nama nya inisial RZ,meminta agar kepada pengusaha /kontraktor urukan tanah merah ,harus dapat mementingkan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan , "kepada awak media selaku ketua FWJI kabupaten Tangerang (Irawan) karena ini jelas harus mengacu perda nomor 29 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang "ujarnya"


Menurut bang suhendi selaku wakil ketua satgas DPP LSM PPUK pegerakan perubahan untuk keadilan ketika di wawancarakan oleh awak media harusnya pemerintah tidak tutup mata terkait pengurukan yang berada di wilayah sukabakti, saya meminta tegas kepada sat pol pp kab tangerang selaku penegak perda untuk menertipkan dan kami waktu dekat akan memberikan surat kepada pihak ang bertanggung jawab ke dinas perkim dan tembusan ke pa Bupati Kabupaten Tangerang.tandasnya


"Hal senada juga dikatakan tokoh warga masyarakat, yg tidak mau di sebut namanya RM, kpda awak media ketua FWJI kabupaten Tangerang (Irawan)meminta agar kegiatan di atur lebih baik lagi dan di pikirkan safety nya berikut aturan operasional kerjanya, jangan jalan di luar jam operasional yang masih berjalan aktivitas masyarakat ' akhirnya timbul macet dan kecelakaan dan harus mengacu peraturan bupati Kabupaten Tangerang nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang seperti pasir, batu dan tanah.


(Irawan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages