Anggota Reskrim Polsek Ciruas Melaksanakan Pelimpahan dan Barang Bukti Penganiayaan Pasal 351 KUHPidana A.n Tersangka Ikbal Pasyeh Bin Madro'i ke Kejaksaan Negeri Serang - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Kamis, 09 Juni 2022

Anggota Reskrim Polsek Ciruas Melaksanakan Pelimpahan dan Barang Bukti Penganiayaan Pasal 351 KUHPidana A.n Tersangka Ikbal Pasyeh Bin Madro'i ke Kejaksaan Negeri Serang


SERANG - Dalam proses penyidikan terkait perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 di Kp Nambo Desa Kaserangan Kec Ciruas Kab Serang yang diduga dilakukan oleh tersangka IP kepada korban MI yang berakibat luka robek pada bagian kepala korban.


Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Ciruas Polres Serang telah melakukan proses penyelidikan, penyidikan serta pemberkasan terkait perkara tersebut, selanjutnya penyidik mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan P.21 ( Berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa)  Penuntut Umum). Tahapan selanjutnya adalah penyidik Unit Reskrim Polsek Ciruas melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Serang.


Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di ruang tahap II seksi pidana Umum Kejaksaan Negeri Serang yang beralamat di Jl Jaksa Agung R Soeprapto Km 3 Sempu Serang


Kapolsek Ciruas *Kompol Hasan Khan, SH*, melalui Panit Reskrim *Ipda Sulung Setiawan*, menyampaikan  bahwa tindakan yang dilakukan penyidik dalam rangka memberi kepastian hukum terhadap laporan dari masyarakat dalam  proses penangananya sudah sesuai dengan prosedur karena tahapan demi tahapan sudah dilakukan. Penyidik Unit Reskrim Polsek Ciruas sudah bertindak secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga kepercayaaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.


Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka proses penyidikan pada penyidik telah selesai. Selanjutnya perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri setempat guna mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.



(Humas Polsek Ciruas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages