Wilayah Banten Sudah Terkepung Toko Obat-obatan Daftar Golongan G Berkedok Toko Kosmetik - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Selasa, 10 Mei 2022

Wilayah Banten Sudah Terkepung Toko Obat-obatan Daftar Golongan G Berkedok Toko Kosmetik


Tangerang, Bhayangkara Merdeka -

Menanggapi maraknya peredaran obat obatan Excimer dan Tramadol, dijual di Toko yang berkedok jual Kosmetik di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kabupaten Lebak, Khususnya di Provinsi Banten. 


Agus J. Hunter Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Indonesia Anti Narkotika (DPW GIAN) Provinsi Banten, LASKAR RI-1 dan PESANTREN RI-1, angkat bicara dengan adanya toko obat obatan berkedok jual kosmetik sudah jelas membuat resah masyarakat terutama para orang tua yang mempunyai anak remaja. 


Selanjutnya Agus memohon kepada Pemerintah Provinsi Banten (Gubernur) dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolda Banten sebagai DEWAN PEMBINA," Kami DPW GIAN PROVINSI BANTEN,Untuk menindak tegas agar segera menutup toko toko yang menperdagangkan obat obatan Excimer dan Tramadol Daftar Golongan G yang berkedokan toko kosmetik yang keberadaannya di Wilayah Provinsi Banten sudah marak bahkan sudah mengepung hampir ke seluruh Wilayah Banten". Ujarnya


Masih Agus," Dalam hal ini tidak menyalahkan sepenuhnya kepada anak anak remaja korban penyalahgunaan obat Daftar Golongan G Excimer dan Tramadol. Justru yang harus dilakukan adalah memutus Mata Rantai dan Peredarannya agar segera di ungkap dan ditangkap para pelakunya harus di proses secara hukum yang berlaku. Karena sudah jelas untuk mendapatkan obat obatan tersebut harus dengan resep dokter", Katanya.


Dinyatakan dari hasil Investigasi oleh  awak Media bersama DPW GIAN Provinsi Banten, LASKAR RI-1 dan PESANTEREN RI-1 telah ditemukan puluhan Toko Obat Daftar Golongan G berkedok jual Kosmetik di Wilayah Provinsi Banten terutama salah satunya di Kampung Pasar Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.


Sampai saat ini Peredaran obat jenis Excimer dan Tramadol berkedok Toko Kosmetik belum ada tindakan Hukum yang tegas dari APH  Maupun Tindakan dari Pemerintah Provinsi Banten karena yang mempunyai kewenangan dalam hal ini selain APH juga Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan dan Satpol PP.


Sementara itu Praktek Perdagangan Obat Jenis Golongan G Excimer dan Tramadol jelas menyalahi aturan perizinan Edar Dagang dan dalam menjualnya sudah jelas berkedok toko kosmetik bukan Apotik Resmi dengan Perizinan yang dikeluarkan oleh Pihak Pemerintah,kalau ini dibiarkan bisa merusak generasi muda bangsa bahkan menimbulkan Efek Tindakan Kriminalisasi serta Ketergantungan Obat Obatan.


Lebih lanjut, Agus memaparkan, dengan bebasnya Peredaran obat obatan Daftar Golongan G akan menjadi masalah baru dalam penanganan Permasalahan Narkoba di Indonesia Khususnya di Wilayah Provinsi Banten karena obat obatan Daftar Golongan G Efeknya serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba Ini akan berpotensi menjadi Narkotika Jenis Baru (New Psychoactive Substances)yang di manfaatkan Sindikat (Mafia) untuk berlindung dari Jeratan Hukum Narkotika dengan harga yang murah mampu merasakan Efek yang sama dengan jenis Narkotika kebanyakan.


"Sudah Jelas-jelas dalam Perdagangan kedua jenis obat tersebut tanpa izin dapat dijerat Pasal 196 Undang Undang nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 10 Tahun Penjara dan Pasal 197 UU Kesehatan  Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara," jelasnya.


Diakhir dengan turunnya pemberitaan terkait maraknya peredaran obat obatan daftar golongan G jika dari Pemerintah Provinsi Banten dan APH Polda Banten tidak ada upaya untuk menindak tegas tentang masih bebasnya peredaran obat-obatan daftar golongan G di Wilayah Provinsi Banten, " Kami DPW GIAN Provinsi Banten, LASKAR RI-1 dan PESANTREN RI-1 akan menindaklanjuti Sampai ke Pemerintah Pusat dan Mabes Polri". Tutupnya.


(Roni/Maida)

Sumber : Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Indonesia Anti Narkotika (DPW GIAN) Provinsi Banten, LASKAR RI-1 dan PESANTREN RI-1


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages