Jakarta, Bhayangkara Merdeka
hari ini Rabu tanggal 18/05, kami time MZA & Patners bersama-sama dengan para korban DNA Pro mengahadiri undangan komfirmasi dan klarifikasi dari LPSK terkait dengan laporan kami kepada LPSK pada tanggal 19 April 2022 tentang Permohonan Perlindungan Fasilitasi restitusi.
Untuk tahap awal hadir 5 orang para korban DNA Pro utk didengar keterangannya oleh tim khusus LPSK. Sementara Tim LPSK dihadiri 2 orang pemeriksa yang diawali oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi.
Para korban sangat mengapresiasi dan berharap besar kepada LPSK dgn segala fungsi dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan agar dapat membantu para korban utk mengembalikan kerugian yang diderita oleh para korban DNA Pro.
Wakil Ketua LPSK Pak Achmadi, berkesempatan mewawancara langsung para korban atas apa yg dirasakan dan dialami para korban, beliau sangat menghargai dan mengapresiasi atas usaha para korban utk mencari keadilan agar kerugian yg dialami dapat dikembalikan, untuk itu LPSK sangat berharap kepada para korban DNA Pro utk membantu LPSK agar proaktif mengungkapkan perkara ini.
Sementara salah satu tim pemeriksa LPSK pak Yogi Suryamansyah meyampaikan bahwa LPSK tetap berusaha membantu para korban agar dapat mengembalikan kerugian para korban baik secara materil maupun Imateril, yang nantinya akan kita ungkapkan ke pengadilan pada saat sidang pidana penuntutan para terdakwa.
Kami sengat mengapresiasi dan berterima kasih kepada LPSK dgn segala fungsi dan kewenangan yg dimiliki, kami sangat berharap dapat membantu kerugian para korban DNA Pro.
(Agus K)
Sumber: Tim Kuasa Hukum, M. Zainul Arifin, SH, MH (082310145834)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar