GIAN dan LSM PUSAKA Minta Polda Banten Ungkap Pemasok dan Koordinator Pengamanan Obat Obat Keras Di Kab. Lebak - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Rabu, 25 Mei 2022

GIAN dan LSM PUSAKA Minta Polda Banten Ungkap Pemasok dan Koordinator Pengamanan Obat Obat Keras Di Kab. Lebak


Lebak, Bhayangkara Merdeka

Obat keras atau dikenal dengan nama lain obat golongan daftar G, G merupakan singkatan dari “Gevaarlijk“ yang berarti berbahaya. Disebut berbahaya karena, obat yang termasuk dalam golongan daftar G ini merupakan golongan obat yang apabila dalam penggunaannya tidak dalam pengawasan dokter atau pembeliannya tanpa menggunakan resep dokter berarti dalam penggunaannya obat keras tersebut seakan-akan tidak terkendali sehingga khasiat dari obat yang seharusnya menyembuhkan dikhawatirkan akan memperparah penyakit, meracuni tubuh atau bahkan dapat menyebabkan kematian.


Dan apotek adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan dalam bidang sediaan farmasi yang dapat menyimpan serta melayani pembelian obat keras dengan resep dokter. Sedangkan toko obat dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 167/Kab/B.VII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat yang telah diubah menjadi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1331/MENKES/SK/X/2002 hanya diperbolehkan untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas. 



Pelaku usaha toko obat memperoleh pasokan obat dari Pedagang Besar Farmasi (PBF). Pedagang Besar Farmasi merupakan suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk menyalurkan obat-obatan baik obat bebas, obat bebas terbatas, maupun obat keras. Tetapi, obat keras tidak disalurkan ke toko obat sehingga apabila ditemukan obat keras dijual di toko obat dapat diartikan telah adanya penyimpangan sistem peredaran atau pendistribusian obat.


Kemudian, dalam mendirikan sebuah toko obat terdapat beberapa syarat, antara lain, adanya penanggung jawab teknis farmasi yang mana penanggung jawab teknis farmasi di toko obat adalah seorang Asisten Apoteker, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 167/KAB/B.VII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat. Kemudian, syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha toko obat dalam mendirikan usahanya adalah memperoleh izin usaha perdagangan, izin penjual eceran obat dan izin edar sediaan farmasi.


Beredarnya obat keras golongan daftar-G jenis Eximer dan Tramadol di wilayah hukum Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Hal tersebut mendapatkan perhatian dari Agus Jefri Hunter Ketua GIAN ( Gerakan indonesia Anti Norkotika ), DPW Provinsi Banten dan Kasno Gustoyo  Ketua DPP LSM - PUSAKA( Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Sosial dan Keadilan )  “Kalau obat keras golongan daftar-G ini terus di jual bebas bisa dipastikan akan merusak generasi bangsa mengingat obat keras tersebut banyak di konsumsi oleh para remaja yang masih berstatus pelajar,” ungkapnya.


Oleh karena itu, Agus Jefri Hunter Ketua Gerakan Indonesia Anti Norkotika ( GIAN ) meminta agar jajaran Aparat Penegak Hukum untuk segera mengungkap dan menangkap “PEMASOK” dan koordinator pengamanan pendistribusian obat keras excimer dan Tramadol golongan Daftar G, yang saat ini marak beredar tanpa resep dokter di Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Lebak - Banten. Hal itu guna menghindari rusaknya moral dan mental generasi muda.Tutupnya.


(Ronny)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages