Camat Cisoka Dilantik Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Rabu, 18 Mei 2022

Camat Cisoka Dilantik Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)

 


Tangerang, Bhayangkara Merdeka 

Pada hari Rabu (18/5/2022) bertempat di aula kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dilakukan pelantikan 8 (delapan) orang camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Nugraha.


Camat yang dilantik sebagai PPATS di wilayah kerja kecamatan masing-masing adalah Encep Sahayat, S.Pd., M.Pd., Kp. ( Cisoka), Saedaman, SH., M.Si. (Solear), Karsan,S.Sos., M.M. (Pasarkemis), Chaidir, S.Sos., M.Si., Drs.H.Heru Ultari (Panongan), Dadang S.,S.sos., M.M., M.Si. (Kosambi), H.Ahmad Hapid, S.Sos., M.Si. (Sukadiri) dan H.Mohamad Supriyatna, S.sos, M.M. (Sepatan).



Dalam arahannya Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Nugraha, mengatakan bahwa pelantikan PPATS wilayah kerka Kabupaten Tangerang ini sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah  Badan Peetanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 74/36-HP.03.04/IV/2022.


Camat Cisoka, Encep Sahayat, S.Pd., M.Pd., Kp. yang dilantik sebagai PPATS untuk wilayah kerja Kecamatan Cisoka mengatakan bahwa dirinya insya Allah akan melaksanakan amanah dengan bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.


" Mohon do'anya dari semuanya kepada saya untuk dapat melaksanakan amanah ini", pungkas Encep.        


( Rahmat bule)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages