PT.DOLPHIN FOOD & BEVERAGES INDUSTRY dengan Pihak OUTSHOURCHING Bayar THR Para Buruh Tidak Sesuai Aturan Depnaker - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Senin, 25 April 2022

PT.DOLPHIN FOOD & BEVERAGES INDUSTRY dengan Pihak OUTSHOURCHING Bayar THR Para Buruh Tidak Sesuai Aturan Depnaker


Tangerang, Bhayangkaramerdeka - Aksi unjuk rasa (Unras) para pekerja buruh PT.DOLPHIN FOOD & BEVERAGES INDUSTRY yang terjadi di Kantor (OutShourching) PT.Rajawali Anugerah Semesta(RAS), Senin(25/4) adalah sebagai lanjutan atas kekecewaan para pekerja buruh yang kurang lebihnya berjumlah 217 pekerja buruh.


Ke 217 pekerja buruh tersebut saat ini berstatus sebagai karyawan PT. Rajawali Anugerah Semesta tersebut, yang dinilai sangat merugikan para buruh PT.DOLPHIN ini, dikarenakan para pekerja buruh PT. DOLPHIN FOOD & BEVERAGES INDUSTRY tersebut berpindah/peralihan menjadi karyawan PT.RAS. Hal tersebut dinilai sangat janggal dan tidak sesuai prosedur hukum maupun undang undang ketenaga kerjaan yang seharusnya jika memang para buruh sudah tidak menjadi karyawan PT.DOLPHIN FOOD & BEVERAGES INDUSTRY dikeluarkan (PHK) dulu dari PT.DOLPHIN dan mendapatkan pesangon secara penuh sesuai masa kerja dari para buruh.


Dan harus diketahui jelas hal tersebut oleh semua buruh,dan dirapatkan bersama para pihak untuk buat surat perjanjian pemutusan hubungan kerja dari PT.DOLPHIN FOOD & BEVERAGES INDUSTRY terlebih dahulu dan dipenuhi hak hak nya sebagai pekerja buruh, setelah itu selesai baru bisa dilakukan hubungan kontrak kerja baru dengan pihak OutShourching PT. Rajawali Anugerah Semesta,dengan pemberitahuan surat edaran yang jelas serta ditanda tangani secara sah dan dijalankan sesuai Undang Undang ketenaga kerjaan yang berlaku. 



Dengan hadirnya para pekerja buruh beserta Tim kuasa hukum HENDRIK SH MH dan Rekan,dikantor PT.Rajawali Anugerah Semesta dan diterima langsung oleh kuasa hukumnya,NOVI ARIANTO, dalam pertemuan tersebut di lanjutkan pertanyaan dari Tim Kuasa Hukum para buruh,kepada pihak (OutShourching) PT.Rajawali Anugerah Semesta."kami minta konfirmasi jelas mengenai 2 hal, adapun yang pertama adalah bertanya prihal atas THR para buruh yang dibayarkan hanya sebesar Rp350,000,-/buruh, dan bagaimana perhitungannya,?apakah sudah benar,  sesuai aturan undang undang tenaga kerja yang berlaku,dan jika  tidak benar kita akan bicarakan hal ini, sedangkan dari para pekerja buruh ini,sudah mulai bekerja ada yang sudah minimal 2 tahun,5 tahun,7 tahun bahkan lebih dari 10 tahun".


Namun,'' terhitung dari bulan Oktober 2021 sampai saat ini, setelah ada pelimpahan status dari PT.DOLPHIN kepada PT.RAS,dan setelah berjalan tetap lanjutkan aktifitas seperti biasa dan bekerja secara terus menerus dan tak ada putus.dan setelah pelimpahan itu pun dari para buruh kami tanyakan,apakah sudah terima dan tanda tangani perjanjian,,? para buruh jawab ,belum. Dari hal itu kami kuasa hukum para buruh,ingin minta konfirmasi atas hal

ini bagaimana cara perhitungan dari PT.Rajawali Anugerah Semesta,,,?tanya Hendrik tegas.


Kemudian dari Novi Arianto,menjawab. untuk status para pekerja buruh adalah benar,itu adalah karyawan PT.DOLPHIN. awalnya,dan untuk THR sendiri kami hitung berdasarkan aturan kami ,yang sebelumnya sudah terjadi kesepakatan dari para pekerja, ujarnya. 


Dan status pelimpahan para buruh  yang saat ini status nya jadi karyawan PT.RAS dari PT.DOLPHIN adalah hasil kesepakatan kami secara korporasi, jadi MOU ,ya.''kami dengan pihak PT.DOLPHIN FOOD & BEVERAGES INDUSTRY dan untuk buat MOU nya pun di kantor OutSourching PT.Rajawali Anugerah Semesta.dan untuk sebelumnya para buruh sudah berapa lama bekerja di PT.DOLPHIN,kami pun tidak begitu faham,"ujar Novi.


"Yang jelas kalau kerja di kami ada ketentuan kontrak selama per 6 bulan," imbuhnya lagi.


Setelah pembahasan hal ini pun dianggap cukup,dari tim kuasa hukum para pekerja buruh pun,pamit segera.untuk selanjutnya akan melanjutkan kembali upaya sesuai ketentuan hukum dan Undang Undang Ketenagakerjaan RI, agar permasalahan yang dialami buruh PT.DOLPHIN segera bisa selesai.



(Maidawati)

(Sumber : Kuasa Hukum Buruh PT.DOLPHIN FOOD & BEVERAGES INDUSTRY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages