TANGERANG, Bhayangkaramerdeka.co.id – Kasus pengeroyokan yang di alami wartawan Poskota Net ,lagi lagi terjadi di dunia Pewarta.kini sudah masuk di kejaksaan (JPU) dan sedang proses P21. Hal itu di ungkapkan pihak Polsek Pagedangan polres metro Tangerang Selatan, Kamis (24/03/2022).
Kasus pengeroyokan tersebut dialami seorang wartawan, kejadiannya yang melibatkan sejumlah Pria Orang Tidak di Kenal (OTK) kepada Edy Junaedy (EJ) yang akrab di panggil Jun yang berprofesi wartawan.
EJ yang berprofesi sebagai wartawan, Redaktur di media Online Poskota.net babak belur di keroyok dan mengalami luka dibagian bibir dan pelipis mata kirinya serta luka lebam di beberapa bagian tubuh usai sejumlah pria tak dikenal mengeroyoknya di pelataran parkir belakang Trenz Club Karaoke & Lounge di Scientia Boulevard Barat Kavling T03 Kabupaten Tangerang, pada hari Minggu (20/02/2022) pukul 03:00 WIB.
Menurut Korban, Kejadiannya berlangsung cepat bermula saat korban usai melakukan kegiatan liputan patroli TNI-Polri di tempat Hiburan wilayah Gading Serpong pukul 23:20 WIB. Setelah selesai dia bersama ketiga temannya lanjut berkeliling disekitaran wilayah Gading serpong menggunakan kendaraan roda empat hingga pukul 01.00 WIB.
Saat asik ngobrol dengan teman lamanya yang kebetulan bertemu di lokasi kejadian, tiba tiba ada orang yang tidak kita kenal datang menghampiri, lalu dengan nada tinggi membahas obrolan saya dan teman saya. Kenapa dengan Cibodas, Gua Orang Cibodas,” terang EJ menirukan perkataan pria tersebut.
Merasa tak kenal ,EJ sontak membalas dengan nada tinggi juga. “Urusan Apa Sama Gua. Gak ada urusan Gua sama Elo,” kata EJ. Lalu Pria tersebut tiba tiba langsung menyerang EJ .Serangan tersebut oleh EJ sempat ditangkis. EJ pun sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya sekawanan pria lainnya datang ikut memukuli EJ.
“Saya dikeroyok kurang lebih lima orang sampai berdarah darah, yang saya ingat waktu itu saya dipisahkan sama Security di sana,” sambung EJ.
Pasca kejadian tersebut dirinya lalu melakukan laporan ke Polsek Pagedangan serta melakukan Visum ke Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong bersama ke dua petugas Polsek Pagedangan.
Dari penjelasan terbaru, saat di konfirmasi wartawan ke pihak Polsek Pagedangan di jelaskan,” kalau proses hukum sudah berjalan dan sudah masuk ke jaksa penuntut umum.
“Berkas sudah jadi dan sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum(JPU), tinggal nunggu P21. Saat ini pelaku yang berhasil ditangkap 1 orang dan yang lain nya masih DPO, dan pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP,” ujar Hambali kepada wartawan. (Esty)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar