TANGERANG | BHAYANGKARA MERDEKA
Wacana pembentukan kota baru Tangerang Tengah yang di inisiasi oleh Presidium Badan Persiapan Pembentukan Kota Tangerang Tengah (BPP-KTT) meliputi 6 (enam) Kecamatan. Yakni, Kecamatan Kelapa Dua, Curug, Legok, Pagedangan, Cisauk, dan Kecamatan Panongan.akan terus muncul dan mencuat.
Beberapa catatan penting pemekaran Tangteng ini akan terbilang sukses. Seperti pemekaran di Tangsel yang sejak kini mengalami peningkatan. Sehi ngga hal tersebut mendapat kepercayaan kredit poin yang positif dari pemerintah pusat.
Perlu dorongan kuat dari setiap elemen masyarakat dan unsur pemerintahan dan bersatu padu menuju satu tujuan agar dapat terelisasi dan sukses.
Seorang Warga yang ada di bilangan kecamatan kelapa dua menuturkan "kalau untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kenapa tidak, tidak ada salahnya untuk pembentukan Tangerang Tengah karena nantinya masyarakat akan bisa merasakan sendiri dampak positifnya," ungkap Mad Sari, Rabu(5/1/2022).
Ada sisi lain dari ke enem wilayah yang akan bersatu menjadi Tangerang Tengah,memiliki potensi yang bisa di kembangkan dan di gali sebagai aset otonomi daerah tersebut untuk mendorong perekonomian masyarakat menjadi meningkat, mempunyai aicon, menjadikan tarap hidup masyarakatnya meningkat, serta pelayanan terhadap publik di centra pemerintahan akan lebih baik lagi.
"Tujuan otonomi daerah juga salah satunya peningkatan bagi pelayanan publik, kalau memang harus jadi kota baru Tangerang Tengah kenapa tidak, terus yang jadi walikotanya orang yang ada di kecamatan kelapa dua, "ungkapnya lagi.
Ia menambahkan," jelas warga masyarakat yang ada di enam wilayah ini harus juga mengapresiasi perjuangan mereka (Presidium BPP - KTT) karena tanpa perjuangan dan semangat impian dan angan-angan tidak akan terwujud dan Kota Tangerang Tengah akan menjadi kota yang mandiri", tuturnya kembali sebagai ketua LPM, Unit Pengumpulan Zakat dan Forum Silaturahmi Lintas Agama di Kec. Kelapa Dua ini.
Kesiapan dan realisasi pemekaran tetap harus menunggu di cabutnya jalan moratorium untuk daerah otonomi baru. Jalan sudah di terapkan ada beberapa tahapan yang harus di lalui. Regulasi dan peraturan harus di siapkan secara matang oleh pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten induk.
(Esty)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar