Lewati Batas Waktu Unras, Kapolres Serang Kota Bubarkan Masa Dengan Tegas Terukur - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Rabu, 05 Januari 2022

Lewati Batas Waktu Unras, Kapolres Serang Kota Bubarkan Masa Dengan Tegas Terukur

 


SERANG | BHAYANGKARA MERDEKA

Kapolres Serang Kota membubarkan masa aksi Buruh dan Mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Propinsi Banten pada Rabu (05/01/22) sekira pukul 18.10 Wib. 


Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea menjelaskan tentang pelaksanaan aksi unjuk rasa. "Sesuai dengan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh Buruh Provinsi Banten yang akan dilaksanakan pada hari ini 5 Januari 2021 buruh akan  melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan  kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP). Masa aksi melakukan orasi di luar pagar dengan menggunakan mobil komando situasi sempat memanas namun dapat dikendalikan dengan tindakan persuasip oleh kepolisian," jelas AKBP Maruli Hutapea. 



AKBP Maruli Hutapea menjelaskan situasi pelaksanaan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten. "Pada pukul 17.00 Wib kamu memberikan himbauan kepada masa aksi agar tetap tertib dalam menyampaikan aspirasi dan karena waktu menunjukan pukul 17.00 Wib kami harap kepada masa untuk mempersiapkan diri kembali ke rumah masing-masing. Mengingat batas waktu melaksanakan aksi unjuk rasa sampai jam 18.00 Wib," ujar Kapolres Serang Kota. 


"Sampai dengan pukul 18.00 Wib  masa belum mau membubarlan diri dan tetap bertahan melaksanakan orasi orasinya, berdasarkan peraturan bahwa pembatasan waktu unjuk rasa maka saya mengambil sikap untuk membubarkan Masa dengan tegas dan terukur memerintahkan agar masa aksi membubarkan diri," tambah Kapolres Serang Kota.


Setelah Kapolres Serang Kota memerintahkan masa aksi untuk membubarkan diri, pengunjuk rasa langsung meninggalkan lokasi unjuk rasa tanpa ada reaksi yang refresif. 


Kapolres Serang Kota mejelaskan," bahwa tindakan tegas yang saya lakukan berdasarkan regulasi yaitu Pasal 6 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008, batasan waktu yang dibolehkan untuk melaksanakan menyampaikan pendapat dimuka umum atau Unras yaitu antara pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore atau 18.00 Wib," tutup AKBP Maruli Hutapea.


 (Red/Bidhumas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages