TANGERANG SELATAN | BHAYANGKARA MERDEKA
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 4 pelaku tawuran pelajar di Jalan Raya Ciater, Serpong. Tawuran ini menewaskan pelajar berinisial MAA setelah kena bacokan senjata tajam di lengan kirinya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dalam pers conference di Mako Polres Tangsel, Senin (13/12/2021) pukul 09.00 WIB. Kapolres mengatakan, Empat pelaku tawuran masing - masing berinisial MI, SWS, HN, dan MD. Yang menyabet korban berinisial MD sudah berusia 19 tahun dan diperlakukan sebagai orang dewasa.
"Penangkapan keempat pelaku tersebut hanya berbeda satu hari saja. MI, SWS, dan HN ditangkap pada Sabtu (11/12/2021). Sementara MD ditangkap pada Minggu (12/12/2021)," sebut Kapolres.
"MD bukan berstatus pelajar dari kedua sekolah yang terlibat tawuran. MD hanya berstatus mantan siswa dari salah satu sekolah karena telah dikeluarkan, tiga pelaku sisanya kita pakai undang-undang peradilan anak. MD ini diketahui sempat sekolah di SMK 1 (Tangsel) tetapi drop out. Korban meninggal berinisial MAA dari SMK Ruhama Ciputat," sebut Iman.
Iman menerangkan kronologis tawuran bermula dari pertandingan futsal antar kedua kelompok ini. Pertandingan itu diwarnai keributan kedua kubu. Akhirnya kedua kubu berjanjian tawuran melalui media sosial. Kemudian korban meninggal karena kehabisan darah saat hendak dibawa ke RS.
"Jadi awalnya mereka melakukan kegiatan sparing futsal, kemudian ada terjadi keributan dan sepakat mereka buat janji untuk ketemu melalui Instagram dan terjadi perkelahian antarsekolah di Jalan Ciater itu," terang Iman.
"Upaya penyelamatan (korban) sebenarnya sudah dilakukan sama temennya dibawa ke RS tapi tidak tertolong, akhirnya meninggal dunia. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam," sebutnya.
"Sengaja dibawa tapi tidak dibawa ke sekolah, mereka simpan di satu tempat. Jadi mau jalan ke satu tempat pada janjian, baru mereka bawa. Selain itu, juga diamankan 4 celurit, 2 katana, 2 klewang, dan 1 golok sisir," jelasnya.
Pelaku disangkakan Pasal 90 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ketiga tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
(Maida/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar