KOTA TANGERANG | BHAYANGKARA MERDEKA
Kepolisian Polsek Batu Ceper Polres Metro Tangerang Kota menggelar Pers Conference pengungkapan tiga kasus kriminal yang terjadi beberapa pekan kebelakang di wilayah hukum Polsek Batu Ceper, bertempat di Mako Polsek Batu Ceper, Jumat (5/11/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Batu Ceper AKP David Purba SH.,SIK,.MIK, Wakapolsek Batu Ceper AKP Ponco, Kassubag Humas Kompol Abdul Rachim, Kanit.III Ranmor Iptu. Prapto Lasono, S.H, Kanit Reskrim Polsek Batu Ceper Iptu Sriyono SH, dan Humas Polsek Baru Ceper Aipda Eko.I.Y, S.Kom.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, SH,M.IK melalui Kapolsek Batu Ceper AKP David Purba SH,SIK,.MIK.,
dalam keterangan persnya menyampaikan, pengungkapan tiga kasus pidana ini terjadi dilokasi yang berbeda.
"Adapun ketiga kasus yang berhasil diungkap adalah Kasus Pencurian dan Pemberatan yang terjadi di PT Unirama Duta Niaga, Penyalah gunaan Jabatan dan penggelapan produk Wings PT Tangerang Prakarsa Mandiri (PTM),serta Pencurian kendaraan bermotor,"
"Dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada 3 September 2021 di PT Unirama Duta Niaga terungkap dari hasil laporan kepolisian pihak perusahaan yang menemukan selisih barang saat dilakukan Audit internal perusahan.Kecurigaan pun terbukti setelah polisi dari Polsek Batu Ceper melakukan penyelidikan,"
"Polisi mendapatkan informasi dari saksi yang melihat saat pelaku membawa beberapa Box Kardus milik perusahaan. Hasil penyelidikan mengerucut kepada dua orang pelaku berinisial TW (manager Operasional) dan EA(Karyawan) yang akhirnya diamankan. Kerugian perusahaan berupa Minyak Kayu Putih 120 ML sebanyak 5 karton,ukuran 60 ML 83 Karton. Minyak Kayu Putih 60 ML sebanyak 7 lusin dan 30 ML sebanyak 14 karton,"
"Kini kedua pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 363 KUHP sementara Barang bukti telah diamankan petugas Polsek Batu Ceper."
"Pada kasus kedua, yaitu Kasus Penggelapan barang milik perusahaan. yang terjadi pada 1 Oktober lalu atas dasar laporan pihak PT Tangerang Prakarsa Mandiri (TPM). Petugas dari Polsek Cengkareng berhasil mengamankan 3 orang pelaku berinisial PS, GK dan ML,"
"Dari hasil penyelidikan diketahui ketiganya mengambil barang-barang produksi Wings PTM berisi ,minyak goreng,Soklin Liquid ,pasta gigi dengan tanpa dokumen yang sah. Hal itu dibuktikan dari Rekaman cctv dan catatan stock opname perusaahan,"
"Kerugian ditaksir sebesar 33 juta rupiah lebih. Kedua tersangka juga sudah diamankan petugas dan dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara."
"Kemudian kasus yang ketiga penangkapan dua orang pelaku curanmor berinisial DH dan DK, penangkapan kedua pelaku berawal dari pengembangan laporan pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di Kecamatan Batu Jaya Cengkareng pada 20 Oktober lalu,"
"Saat petugas sedang melakukan observasi, petugas mecurigai dua orang yang tengah parkir seperti sedang memantau rumah seseorang. Kemudian petugas melakukan pemeriksan dan penggeledahan pada kedua pelaku,"
"Setelah dilakukan penggeladahan petugas menemukan barang bukti Satu buah kunci leter T,satu buah kunci Leter L,dua buah kunci magnet,satu buah cutter warna merah dan satu buah obeng kembang,'
"Kini kedua pelaku curanmor tersebut diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan kedua pelaku dalam aksi curanmor diwilayah hukum Polsek Cengkareng.", Pungkas Kapolsek Batu Ceper AKP David Purba SH.,SIK,.MIK melalui Kassubag Humas Kompol Abdul Rachim.
Dalam penggeledahan tersebut anggota Polsek Batu Ceper yang diturunkan dari Reskrim Polsek Batu Ceper, Aipda laurensus, Aipda Haspudin, Aipda Apip dan Aipda Eko Indri Yanto (Kasi Humas).
(Khoer_azis/HMS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar