TANGERANG SELATAN | BHAYANGKARA MERDEKA
Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya kembali menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan pada hari Sabtu tanggal 13 Nopember 2021, pukul 13.30 Wib bertempat di Aula Lt. 4 Mako Polres Tangerang Selatan.
Hadir dalam Konferensi Pers tersebut, AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH.,S.IK.,MH. (Kapolres Tangerang Selatan), KOMPOL A. Yulianto (Kapolsek Ciputat Timur), AKP Angga Surya Saputra, SIK.M.SI.M.S.S (Kasat Reskrim), IPDA Dede Supriyanto, S.Tr.K (Kanit Resmob), IPTU Deni Nova Hermawan, S.H (Kanit Reskrim Ciputat Timur) dan Briptu Retno Murti Ramadhani (Polwan Bag Sumda).
Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur.
Waktu kejadian perkara pada hari Rabu, tanggal 10 November 2021, sekira jam 23.00 WIB dengan TKP di Jl. Serua Indah Depan SMP Tirta Buaran Kel. Serua Kec. CIputat Kota Tangerang Selatan dan pada hari Rabu, tanggal 10 Oktober 2021, sekira jam 23.20 WIB dengan TKP di Jl. Ir. H. Juanda Depan Kantor Notaris Yasman Kel. Rempoa Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan.
Adapun modus kejahatan Para pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara melukai korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit danmerampas Sepeda Motor milik korban.
Selanjutnya Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH.,S.IK.,MH., Didampingi jajarannya memaparkan kronologis pengungkapan kasus tersebut, Kapolres mengatakan, Pada hari Rabu, 10 November 2021 Jam 23.00 Wib, para tersangka yang berjumlah 7 (Tujuh) orang Laki- Laki dengan menggunakan 3 (tiga) unit Sepeda Motor yang saling berboncengan (Masing-masing Berboncengan) melintas di TKP I dan melihat korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor berboncengan. Para tersangka kemudian menghampiri dan melayangkan sabetan celurit kearah korban sehingga korban mempercepat laju kendaraannya hingga tiba di salah satu warung sembako dan memasuki warung sembako tersebut untuk berlindung. Para tersangka turut mengejar korban sampai ke warung sembako tersebut dan kembali melayangkan sabetan dengan menggunakan celurit yang mengakibatkan luka robek pada bagian pinggang sebelah kiri dan paha sebelah kanan. Selanjutnya para tersangka pergi dan membawa 1 Unit Sepeda Motor milik korban berjenis Yamaha Mio berwarna Putih d bawa oleh para tersangka
Kemudian, ketika para tersangka melintas di TKP 2, para tersangka melihat korban lain yaitu 2 orang laki-laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Revo, namun para korban menghindar dengan cara memutar balik dan saat memutar, korban menabrak gerobak sampah hingga terjatuh. Salah satu korban yang mengendarai Honda Revo melarikan diri sedangkan seorang lainnya berada di kolong gerobak, selanjutnya tersangka mengambil motor Honda Revo milik korban.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Tim berhasil menangkap para tersangka pada Hari Jumat 12 November 2021 sekitar jam 20.00 Wib di rumah kontrakan para tersangka di Kec. Kramat Jati Kota Jakarta Timur.
Adapun nama nama para korban, yaitu N.F, 24 Tahun, Laki-Laki, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa dan M.A.M, 24 Tahun, Laki-Laki, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa. Sedangkan nama nama para tersangka, yaitu AS (20), MI (23), ASK (20), M (18), KW (21), MS (28), dan C (27).
Kini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan pihak Polres Tangerang Selatan, akibat dari perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan pasal Pencurian dengan Kekerasan yang sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 365 Jo 64 KUHP,di ancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.
Kegiatan Tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan berjalan dengan aman serta kondusif.
(Khoer_azis/Maida)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar