JAKARTA | BHAYANGKARA MERDEKA
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap sejumlah Warga Negara Asing ( WNA ) asal Afrika disalah satu Apartemen Tangerang pada dini hari Jumat (26/11/21).
Penangkapan terhadap sejumlah WNA Asal Afrika berawal dari laporan masyarakat. Sejumlah Warga yang menempati lokasi Apartemen merasa resah melihat adanya WN Afrika berkerumunan di tengah permukiman.
Atas laporan warga setempat melalui Via Aplikasi kepada Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, akhirnya 24 WN Afrika tersebut di grebek dan dibawa ke kantor Imigrasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Felucia Sengky Ratnaz menyampaikan dengan benar, sebelumnya kami sudah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya keberadaan WN Afrika yang bertempat di sebuah Apartemen yang di curigai dan kemana-mana selalu bergerombolan sehingga membuat warga menjadi resah. Kemudian kami bertindak cepat untuk melakukan pengecekan dan menggerebek Apartemen tersebut dan mendapatkan 24 WNA asal Afrika. Ungkapnya
"Saat pengerebekan oleh petugas , 24 WN Afrika ini sedang berada di Ruangan masing- masing dengan seperangkat eletronik berupa Laptop maupun smartphone dan Beserta dua orang wanita asal Indonesia." Kata Felucia
Lanjut Felucia, mengatakan adanya pengakuan salah satu WN Afrika yang di amankan oleh pihak Imigrasi, selama tiga Minggu kedepan mereka menyewa Apartemen sebanyak 15 unit untuk tinggal.
" Kegiatan yang dilakukan 24 WN Afrika sangat mencurigakan, kami menduga kegiatan tersebut mengarah pada kejahatan Cyber, namun kami tetap terus menyelidiki. Jika terbukti kegiatan yang mereka lakukan ke arah sana, maka kami akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri ditindaklanjuti." Ujarnya
Dari penangkapan 24 Warga Negara asal Afrika tersebut diketahui ada 12 orang diantaranya mengantongi Paspor Nigeria, namun Paspor tersebut sudah kadaluarsa dan melebihi izin tinggal. Kemudian 12 orang lainnya tidak mengantongi dokumen resmi saat diperiksa oleh petugas Imigrasi, dan mereka berpura-pura mengelak pada saat ditanya oleh petugas. Sehingga ke 12 WN tersebut tidak dapat menunjukkan Dokumen, maka belum diketahui berasal dari Warga Negara mana.
Felucia menyampaikan pihaknya bakal berkordinasi dengan kantor kedutaan besar asal 12 WN Afrika ini jika mereka sudah mengaku saat di interogasi. Sementara 24 WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 Keimigrasian.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar