JAKARTA | BHAYANGKARA MERDEKA
Kuasa Hukum Pemohon, Rokyal Hasibuan mengatakan, pengajuan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka atas kliennya Ermawati binti M. Nasir (Alm) lantaran tidak adanya bukti permulaan yang cukup terkait perbuatan pidana seperti yang disangkakan.
Penetapan tersangka itu, atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUH Pidana Jo Pasal.55 KUH Pidana oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru (Sat Reserse Kriminal Umum) dalam dugaan penguasaan tanah perkara a quo oleh pemohon.
Menurut dia, meski Termohon telah menerbitkan 2 (dua) Surat Perintah Penyelidikan dari objek perkara yang sama serta pihak sabjek hukum yang sama, yakni, Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.Lidik/585/VI/2019/Reskrim tanggal 12 Juni 2019 untuk Penyelidikan dalam Pengaduan dari JHONSON (Bertindak U dan An. PT.CIPTA DAMAI LESTARI.
Dan Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.Lidik/1008/XII/2019/Reskrim tanggal 09 November 2019 untuk Penyelidikan dalam Laporan Pemohon sesuai Laporan Polisi No,Pol:LP/835/X/2019/SPKT III, Polresta Pekanbaru tanggal 22 Oktober 2019.
"Namun kedua Perintah Penyelidikan tersebut telah dihentikan Penyelidikannya oleh Termohon, karena penyidik tidak menemukan adanya bukti permulaan yang cukup perbuatan pidana yang disangkakan kepada pemohon," kata Rokyal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/10/2021).
"Karena dari dua hasil penyelidikan dari dua perintah penyelidikan tersebut ditemukan fakta hukum bahwa perkaranya adalah merupakan perkara dalam ranah perdata waris,"tambahnya.
Hal itu, lanjut dia, senada dengan penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana disampaikan Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”.
"Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”, sebut dia.
Lebih lanjut, kata dia, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan 'bukti permulaan' atau 'bukti yang cukup' agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian 'tindak pengusutan' sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia.
Karena itu, sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. "Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon,"ujarnya.
Dengan demikian, sebut Rokyal, jelas berdasarkan uraian singkat di atas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan dua hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya.
"Berkenaan dengan pemohon, maka dengan tidak ditemukannya bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan pidana melalui dua hasil penyelidikan dalam objek perkara yang sama yang telah dihentikan penyelidikannya, maka dapat dinyatakan penetapan tersangka terhapap pemohon adalah tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan," pungkasnya.
(Khoer_azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar