Aksi Aliansi Gerakakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Terhadap Polemik KPK di Gedung BPN Jakarta - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Jumat, 08 Oktober 2021

Aksi Aliansi Gerakakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Terhadap Polemik KPK di Gedung BPN Jakarta


JAKARTA.Bhayangkaramerdeka.co.id - Dari Polemik 56 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan telah diberhentikan alias di PECAT sampai adanya perekrutan untuk mengisi institusi lain bagi mereka yang gagal tes tersebut. Bahwa 56 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK, Per/30 September 2021 status Kepegawaiannya sudah resmi diberhentikan dan secara otomatis bukan lagi sebagai pegawai KPK.


GMPH dalam siaran pers Jumat (8/10/2021) melalui Koordinator GMPH, Amril mengatakan, 56 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK secara hukum pun tidak bisa dialihkan statusnya menjadi ASN Polri ataupun menjadi ASN di institusi lainnya yang sifatnya hanya melanjutkan alih status saja, kecuali ikut Tes Ulang pada Institusi yang sedang membuka pendaftaran ASN tersebut dan tentu harus patuh terhadap UU ASN dan Perundang-undangan lain yang mengaturnya. Bilamana 56 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK serta telah diberhentikan secara resmi Per/30 September 2021 tersebut tetap merasa ingin berkontribusi dalam hal pemberantasan korupsi, maka tidak ada salahnya untuk ikut TWK ulang sebagaimana syarat untuk menjadi ASN harus patuh terhadap UU ASN dan mengikuti persyaratan formal lain yang harus dilalui sampai dengan di nyatakan LULUS. Tentunya TWK merupakan syarat yang paling penting bagi seseorang yang ingin masuk atau alih status menjadi ASN, oleh sebab tugas ASN. adalah menjadi tulang punggung yang mengemban tugas untuk bangsa dan Negara, pelayanan publik dll seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.



Jika 56 Pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat hasil TWK/ Tidak Lolos TWK yang telah diberhentikan Per/30 September 2021 tetap direkrut menjadi ASN Polri yang mekanismenya diatur oleh BKN TANPA dilakukan Tes Ulang kembali MAKA sama saja itu telah mengakui bahwa 56 Pegawai KPK sebenarnya memenuhi syarat dalam alih status untuk menjadi ASN KPK sebelumnya 


Jadi pada pokoknya, adanya rencana rekrutmen terhadap 56 pegawai KPK yang gagal TWK untuk menjadi ASN Polri atau ASN di institusi apapun tetap harus menajalankan proses seleksi dan memperhatikan aturan sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Perpres Nomor 58 Tahun 2013 Tentang BKN.


Dari semua aturan tersebut serta pedoman pedoman lain yang menjadi payung hukum jangan sampai berbenturan perihal dalam menjalankan rencana rekrutmen terhadap 56 pegawai KPK yang gagal TWK untuk menjadi ASN Polri. Bilamana hal ini terjadi, justru akan menjadi polemik dan preseden buruk dikemudian hari. Bahkan sangat dikhawatirkan akan diikuti oleh orang yang mendaftar sebagai ASN atau ingin alih status Kepegawaian menjadi ASN di institusi lain JIKA mereka GAGAL maka pasti BKN akan didesak untuk membuat regulasi baru untuk menampung/ merekrut yang Gagal Tes tersebut agar adanya penempatan di institusi lain bagi mereka yang tidak lolos.


Bahwa atas adanya permasalahan ini dan demi tegaknya Hukum, Kami yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum menyatakan sikap:

1. Menolak Keras alih status 56 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK yang telah diberhentikan secara resmi untuk diangkat menjadi ASN Polri.

2. Menolak Keras terhadap 56 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk bergabung bersama ASN Polri tanpa melalui seleksi yang jelas sesuai Undang-Undang

3. Menolak BKN untuk membuat regulasi alih status terkait 56 Pegawai KPK Gagal TWK untuk di angkat menjadi ASN Polri.

4. Meminta BKN agar tidak melanjutkan proses rekrutmen terhadap 56 Pegawai KPK yang telah di pecat untuk menjadi ASN di Institusi Polri.

5. BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden, maka harus bersikap Independent dan jangan terpengaruh oleh tekanan pihak


Itulah beberapa tuntutan pernyataan sikap yang disampaikan Aliasi Gerakakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Terhadap Polemik di KPK dalam aksi-nya di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BPN) Jakarta (8/10).


(Khoer_Azis)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages