TANGERANG SELATAN.Bhayangkaramerdeka.co.id - Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan TKP di Pajajaran Pacuan Kuda No 8 Pamulang Kota Tangerang Selatan.
Modus Operandi Pelaku/ tersangka membeli 4 (empat) unit Mobil berbagai merk namun pelaku tidak melakukan pembayaran, setelah tersangka tidak melakukan pembayaran atas 4 unit mobil kemudian tersangka menghilang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H, S.I.K, M.H dalam Pers Conference yang digelar di Mako Polres Tangerang Selatan pada hari Rabu (6/10/2021).
Pada Pers Conference itu Kapolres menyampaikan kronologis pengungkapan kasus tersebut yang berawal dari Tersangka ALP (inisial) membeli beberapa unit Mobil di Showroom RM di Jl Pajajaran Pacuan Kuda No 6 Pamulang Kota Tangerang Selatan, beberapa kali pembelian tersangka A.I.P melakukan pembayaran.
"Namun pada pembelian 4 unit mobil di bulan Februar 2021 tersangka ALP (26) tidak melakukan pembayaran dan ke 4 mobil tersebut telah dijual oleh tersangka A.IP kepada sdr. S dan uang hasil penjualan mobil tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya," terang Kapolres.
Selanjutnya Kapolres menerangkan proses penangkapan tersangka, yaitu pada bulan Juli 2021 Tersangka ALP diketahui berada di tempat wisata Guci Tegal Jawa Tengah.
"Kemudian tim opsnal melakukan penangkapan dilokasi tersebut dan saat tersangka ALP ditangkap bersama dengan 4 orang perempuan dan 6 orang laki-laki sebagai sopir dengan 3 unit Mobil jenis Toyota Alphard sehingga tersangka A.I.P dan 3 unit mobil tersebut diamankan di Polres Tangerang Selatan," jelasnya.
"Barang bukti 4 unit Mobil hasil penggelapan dengan penipuan tersebut kini telah diamankan oleh Pihak Polres Tangerang Selatan guna proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(Maidawati/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar