KAB.TANGERANG.Bhayangkaramerdeka.co.id - Satreskrim Polresta Kab. Tangerang berhasil menangkap dua tersangka kasus dugaan Tindak Pembunuhan Berencana atau pembunuhan yang disertai Perbuatan Pidana Lain dan Pencurian Dengan Kekerasan yang mengakibatkan matinya korban di Kp. Belakang Rt 006/005 Desa/Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kronologisnya, berdasarkan hasil penyidikan atas adanya dugaan pembunuhan terhadap korban yang bernama H. Patoni atau Abah Toni, yang ditemukan.meninggal dunia pada Jumat 16 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB. didalam rumahnya di Kp. Jawaringan Rt 01/02. Desa.Sukamanah, Kecamatan Rajeg. Kabupaten Tangerang, dengan kondisi bagian mulut mengeluarkan darah.
Atas adanya informasi, tim gabungan unit Resmob dan Unit Jatantras yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, melakukan pengejaran ke daerah Jogjakarta, dimana diduga para pelaku lari dan bersembunyi disana, saat dilakukan pengejaran didapat informasi lagi bahwa para pelaku sudah kembali ke Jakarta dan termonitor keberadaannya di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Tepatnya di hari Sabtu 21 Agustus 2021, sekira jam 16.00 WIB di Kp. Belakang Rt 006/005. Kel. Kamal, kec. Kalideres. Jakarta Barat.berhasil diamankan dua pelaku yang diduga pelaku tindak pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan matinya Korban.
Korban yang bernama H. Patoni atau Abah Toni (62 Th) diduga kuat dibunuh oleh W (35) beralamat di Kp. Gang Tali Rt 08/05. Desa Sukadiri, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, dan TYP (50) beralamat di Puri Cendana blok F21/16 Rt 01/48. Desa Sumber Jaya, Kec. Tambun Selatan, Kab.Bekasi, serta AR (DPO) yang sudah diketahui Indetitasnya.
"Para pelaku menghabisi nyawa korban dan mengambil barang berharga milik korban karena sakit hati dan merasa ditipu oleh korban, terkait yang diserahkan oleh para pelaku kepada korban sebesar Rp. 68.200.000,- sebagai syarat untuk mendapatkan uang goib yang akan didatangkan oleh korban dari Pantai Selatan sebanyak Rp 20 Miliar dan dijanjikan akan diberikan kepada para pelaku, " ucap Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, SH. SIK. M.Si., kepada awak media saat konferensi Pers, Senin (13/09/2021).
Ditambahkan, akibat perbuatannya tersangka W dan tersangka TYP dijerat Pasal 340 KUHPidana aau Pasal 339 KUHPidana dan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman MATI. (Esty)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar