SERANG.Bhayangkaramerdeka.co.id - Jajaran Polsek Ciruad Polres Serang melaksanakan Sosialisasi Perbub Serang No 81 Tahun 2020 tentang cara Pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan oleh Polsek Ciruas pada kegiatan Sambang kepada Petugas Satuan Pengamanan (Satpam) di Kantor Telkom Kec. Ciruas dan Edukasi Perbup tersebut kepada warga Desa Pamong Kec. Ciruas, Kab. Serang pada hari Sabtu (28/8/2021) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Binmas Polsek Ciruas, AKP Rachmat beserta 3 anggota Polsek Ciruas, menyampaikan sosialisasi dan memberikan Edukasi terhadap 3 Petugas Satpam Telkom Ciruas
Kanit Binmas Polsek Ciruas, AKP Rachmatm engatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan sambang tersebut dalam rangkam endisiplinkan dan sosialisasi kepada masyarakat Desa Pamong Kec. Ciruas Kab. Serang.
" Dan dalam kegiatan itu disampaikan juga tentang vaksin covid 19 menurut peraturan dan dalam menjalankan aktifitas supaya tetap mengedepankan protokol kesehatan 5 M di massa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan membagikan masker kepada warga," ucap Rachmat.
Rachmat berharap agar petugas Satpam Telkom mengerti tentang pentingnya Vaksin covid 19 dan mengerti agar tidak terpengaruh berita hoax serta tentang perbup No. 81 tahun 2020, dan tetap melaksanakan protokol Covid - 19 dalam melaksanakan kegiatannya.
" Sesuai dengan atensi dan perintah Kapolsek Ciruas, Akp Syarif Hidayat agar jajaran Polsek Ciruas aktif memberikan himbauan, sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat tentang Prokes dan vaksin covid-19 di Wilkum Polsek Ciruas," Jelasnya.
(Khoer_azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar