Polres Metro Tangerang Kota Ungkap dan Tangkap Para Tersangka Tiga Kasus Tawuran di Kota Tangerang - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Jumat, 27 Agustus 2021

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap dan Tangkap Para Tersangka Tiga Kasus Tawuran di Kota Tangerang



KOTA TANGERANG.Bhayangkaramerdeka.co.id - Kepolisian Resort Metro Tangerang  Kota menggelar pers conference pengungkapan tiga kasus tawuran antar kelompok yang terjadi selama pemberlakukan PPKM Level 4 di wilayah hukum Polres Metro Kota Tangerang. Bertempat di Mako Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (27/8/2021) pukul 13.00 WIB.


Dalam pers confetence tersebut Kasubag humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim menyampaikan hasil dari pengungkapan 3 kasus tawuran tersebut, yaitu :


1. Tawuran antar kelompok, Kelompok Aldino dengan Kelompok Nurullah Fauzi pada hari minggu (22/8/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. di pinggir danau situ Bulakan Jl. Villa Mutiara Pluit Kel. Periuk, Kec. Periuk, Kota Tangerang


Mengakibatkan satu orang mengalami luka bacok yang berinisia NF (20) dengan tersangka pembacokan berjumlah 5 orang yang berinisial AAP, MF, SD, MAN, dan IS.


Adapun kronologis kejadian dalam keterangan pers nya Kasubag.Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rohim mengatakan, Pada Hari Minggu, tanggal 22 Agustus 2021, sekira Jam 02.00 WIB, orang tua korban melaporkan sdr. NF (anaknya) di bacok dan dirawat di RS ANISSA Jatiuwung Kota Tangerang, 


Selanjutnya Kanit berserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung mendatangi RS ANISSA untuk melakukan interogasi korban menjelaskan telah dibacok mengenai tangan kiri dan tangan kanan oleh sdr. A.A.P di Pinggir Danau Situ Bulakan Jl. Villa Mutiara Pluit Kel. Periuk Kec. Periuk Kota Tangerang Provinsi Banten, 


Kemudian Kanit beserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung melakukan cek tkp dan melakukan pengejaran terhadap sdr. A.A.P tersebut, Dan sekira Jam 05.29 WIB, Kanit beserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung berhasil mengamankan sdr. A.A.P tersebut di Rumahnya berikut dengan Barang Bukti Sebilah Cerulit yang dipergunakan untuk membacok korban, Dan dari hasil interogasi sdr. A.A.P menjelaskan saat melakukan aksinya tersebut bersama-sama 4 orang temannya yaitu: sdr. M.F, sdr. S.D, sdr. M.A.N dan sdr. IS,


Setelah memperoleh identitas tersebut Kanit beserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung dengan di back up oleh anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengejaran terhadap ke 4 orang

temannya sdr. A.A.P tersebut, Dan sekira Jam 10.00 WIB, Kanit beserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung dengan di back up oleh anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan ke 4 orang temannya sdr. A.A.P. di rumah masing-masing.


Sehingga terhadap tersangka A.A.P dkk dipersangkakan dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan 351 Jo.Pasal 55, 56 KUHP, dengan diancam hukuman penjara selama 9 (sembilan).



2. Tawuran antar kelompok ATC dengan Kelompok pada  hari Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 03.00 WIB di lampu Merah Cibodas Kecil (Plaza Shinta) Jl. Teuku Umar Kel. Cimone, Kec. Karawaci, Kota Tangerang


Mengakibatkan 2 orang terluka parah pada tangannya yang berinisial JA dan AAR dengan tersangka satu orang berinisial AYP


Adapun kronologis kejadian dalam keterangan pers nya Kasubag.Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rohim mengatakan Pada Hari Rabu, tanggal 11 agustus 2021 sekira pukul 06.00 WIB mendapat laporan dari security rumah sakit sari asih karawaci, bahwa adanya dua orang korban tawuran.


Setelah di cek kerumah sakit sari asih ternyata benar ada dua orang korban tawuran atas nama sdr JA mengalami luka putus 2(dua) jari kelingking dan jari manis sedangkan sdr AAR mengalami luka putus telapak tangan sebelah kanan dan luka robek pada bagian bawah bibir dan rahang sebelah kiri.


Selanjut melalui penyelidikan lebih lanjut Unit reskrim polsek karawaci dan unit resmob polres metro tangerang kota berhasil mengamankan kurang lebih 17 (tujuh belas) orang pelaku tawuran baik dari pihak korban dengan nama akun ig (bom/ bencongan ogah mundur) dan juga dari pihak lawan dengan akun ig (atc / akamsi terminal cimone) berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan saat melakukan tawuran.


Para pelaku tawuran baik dari kelompok atc maupun bom merencanakan tawuran melalui aplikasi grop instragram dan menentukan lokasi pertemuan tepat di depan mall shinta jalan teuku umar kelurahan cimone karawaci kota Tangerang


Kemudian Unit Reskrim Polsek Karawaci melakukan penangkapan terhadap tersangka A.Y.P 


Sehingga terhadap tersangka A.Y.P. dipersangkakan dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan atau aniayaan dan atau turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan orang luka berat, sebagaimana dimaksud dalam rumusan PASAL 170 KUHP, DAN ATAU PASAL 351 KUHP, DAN ATAU PASAL 385 KUHP, dengan diancam hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun.



3. Percobaan Tawuran melalui media sosial pada hari minggu (22/8/2021) sekitar pukul 03.00 WIB di Jl. Irigasi Sipon Panglima Polim Kel. Poris Plawad Utara, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang.


Berdasarkan laporan keterangan Korban sekaligus pelapor Aiptu Edy Wario (50) menangkap tersangka percobaan tawuran tersebut yang berinisial KS alias K (19)


Adapun kronologis kejadian dalam keterangan pers nya Kasubag.Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rohim mengatakan, Pada Hari Minggu, 22 Agustus 2021 sekira pukul 00.30 wib, piket Reskrim Polsek Cipondoh melakukan Observasi melalui Akun media sosial Instagram (Patroll Cyber).


Sekira jam 03.00 wib melacak akun instagram "Cipondoh 15" yang akan melakukan tawuran dengan sekelompok pemuda dari luar Cipondoh


Kemudian di Jl. Irigasi sipon panglima polim Kel. Poris plawad utara Kec. Cipondoh Kota Tangrang piket reskrim Polsek mengamankan 6 (enam) orang yang diduga hendak tawuran dan didapati 1 (satu) orang membawa senjata tajam jenis celurit , 


Tersangka pada saat diamankan, ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah celurit, sehingga terhadap tersangka K.S als K dipersangkakan dalam perkara tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak sesuai pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan diancam hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun.


Untuk proses hukum selanjutnya semua tersangka beserta barang bukti kejahatan kini diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.


Hadir dalam Pers Conference tersebut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima,S.I.K.,S.H, Kasubag humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim, Kasat Reskrim Kompol Bonar RP Pakpahan, SIK.MIK, dan Para Kapolsek yang terkait kasus tersebut.


(Team/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages