KAB. TANGERANG.Bhayangkaramerdeka.co.id - Sejarah tanah Amat Bin Kaian yg telah memenangkan dalam Putusan pengadilan yg sudah inkrah tidak bisa langsung di transaksi jual belikan di akta jual belikan ke pihak pembeli besykur Alhamdulilah menyantuni 170 Anak Yatim dan Duhafa di Rw 03 kelurahan karawaci kota Tangerang-Banten di dampingi Ormas BPPKB Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Tangerang Kabag pertanian dan perikanan yang di Ketuai Akbar Sabe dan jajarannya Kamis (06/05/2021)
Kehadiran Akbar Sabe BPPKB Banten DPC Kota Tangerang dari Kabag pertanian dan perikanan sangat membantu Sebagai kuasa waris yang sudah 2 tahun memperjuangkantanah milik Amat Bin Kaian seluas 16,000 meter persegi dengan adanya santunan Anak Yatim dan Duhafa Amat Bin Kaian bersyukurbisa membantu di bulan Ramadhan yang penuh
Saya pribadi kuasa waris besyukur atas keadilan di Kota Tangerang saya salut masih tegak lurus membela yang miskin intinya pemilik tanah ingin mengambil kembali hak miliknya yang sudah 13 tahun ini menunggu ke Adilan dari pengadilan Kota Tangerang bersyukur kembalinya hak tanah milik Anak Bin Kaian dari pengadilan 2027 yang telah inkrah serta selama ini ada yang mengklaim tanah tersebut uajarnya Akbar Saber
Saat di wawancara awak media Akbar Saber menjelaskan tentang dalam prosesnya tanah Amat Bin Kaian dari 16,000 meter persegi hasil ukur 6 bulan yang lalu yang sudah di jual 6000 meter sudah di jual dan alih waris mengakui dan sisanya milik alih waris 9000 sampai 8000 meter karena berdekatan dengan bantaran sungai jadi sudah 75,% dari proses tanah tersebut tinggal menunggu minuta dari Kecamatan Karawaci yang sudah di ajukan dari hari Senin (03/05/2021)
.ini kan masa pelayanan jadi apa alasan beliau tidak mau mengeluarkan minuta-minuta itu kallou pihak (AJB)akte jual beli seumpama bapak sama saya bertransaksi Minuta harus megang salinannya itu harus ada tanda tangan arsipaslinya bukan ttd,ttd harus di hadirkan di badan pertanahan yang menyatakan tinggal menunggu minuta dari loyer saya itu adalah perorangan jadi saya tidak tahu kata Akbar Saber
Dengan menunggunya minuta dari Kecamatan Alih Waris Amat Bin Kaian berharap semoga selesai dan tidak berlarut larut saya mohon harapannya bahwa ucapan rasa syukur Ibu Hamsah Bin Amat ini proses persuratannya cepat cepat selesai tinggal nunggu minuta intinya itu kuncinya arsip asli akte jual beli yang ada tanda tangan basah nya sekarang saya menunggu dari pihak Kecamatan harapannya
(RONy/Maidawati)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar