TANGERANG.Bhayangkaramerdeka.co.id - Pengecoran Jalan yang berlokasi di Perumahan Dasana Indah Blok TG 5.2 Rt.01 Rw.31, Desa Bojong Nangka, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang diduga ada kejanggalan dikarenakan di sekitar lokasi masih belum terlihat/ belum terpasang adanya Papan Nama Proyek, Sabtu (17/04/2021).
Saat awak media mekonfirmasi kepada Ohim selaku kepala Pelaksana disana menjelaskan bahwa proyek pengecoran jalan tersebut mempunyai panjang 105 meter dengan lebar bervariasi di antara 4 hingga 5 meter dan dengan diameter ketebalan beton 15 cm dengan makadam 20 kubik menurutnya pekerjaan tersebut sudah sesuai R.A.B jelasnya di lokasi.
Namun dari hasil investigasi di lapangan bahwa proyek tersebut diduga terindikasi adanya pengurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi standar dan kualitas pasalnya ketebalan pengecoran tersebut berdiameter kurang dari yang sudah di tentukan yaitu dengan ketebalan yang seharusnya 15 cm akan tetapi di lokasi temukan di samping bagesting rata-rata 12 cm dan posisi di tengah rata-rata 10 cm.
Selain itu terkait surat jalan ketika ditanyakan kepada supir molen, supir menjawab tidak ada surat jalan, supir cuma mengantar beton saja singkatnya. Diduga kuat bahwa proyek tersebut adanya kong kalikong dengan pihak plan.
Di tempat yamg sama LSM DPP(PPUK) Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan, Alamsyah Angkat bicara,"Seharusnya sebelum pengerjaan proyek papan nama itu harus sudah ada dan kalau tidak ada surat jalan kemungkinan (red.diduga) ada permainan disitu biasanya jangankan kalau di bilang mobil molen ya,seperti mobil ekspedisi saja harus mempunya surat jalan langkah berikutnya yang kami lakukan adalah akan menindak lanjuti proyek tersebut ke pihak Dinas terkait," tutur Alamsyah.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh LSM(LI-TPK) Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi, Maryadi, SE.SY,. Ia mengatakan,"Saat kami turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan terpantau adanya kejanggalan yang terjadi di proyek tersebut dan di lokasi kami melihat lemahnya pengawasan dari dinas terkait maka dari itu kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat akan menindak lanjuti dari kejanggalan tersebut karena Anggaran tersebut itu adalah hasil dari pajak masyarakat,"ucap Maryadi.
Sampai Berita ini diterbitkan pihak pengawas ataupun Dinas terkait belum dapat dikonfirmasi.
(Rony)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar