TANGSEL.Bhayangkaramerdeka.co.id - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) mengangkat tema tentang Optimalisasi Peran KKI Dalam Era Disrupsi global bertempat di Gedung Nusantara Hall ICE BSD Tangerang Selatan. Selasa (30/03/2021) pukul 10.00 s.d 12.00 WIB.
Hadir dalam Rakornas tersebut ketua KKI, dr.Putu Moda Arsana, So.PD-KEMD,FINASIM. bersama Wakil ketua, drg.Andriani,SpOrt.FICD, dan semua anggota lainnya. Acara juga di hadiri oleh Pemerintah dan Masyarakat setempat.
Dalam penyampaiannya Ketua KKI, dr.Putu Moda Arsana, So.PD-KEMD,FINASIM memaparkan, Kesehatan sebagai "Hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yg berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Kesehatan mempunyai peran strategis dalam pembangunan bangsa. Selain itu kesehatan juga merupakan unsur penting dalam ketahanan dan modal utama kelansungan pembangunan Nasional.
Penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai upaya kesehatan harus dilakukan oleh dokter dan dokter Gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus harus di tingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.sertifikasi, registrasi, lisensi, pembinaan, pengawasan, pemantauan penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bermutu, aman bagi pasien dan memiliki daya saing di era global.
UU RI.no.29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran (UUPK), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). dibentuk untuk melindungi masyarakat, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan Medis, serta memberikan kepastian Hukum bagi dokter, dokter Gigi dan masyarakat. KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan terhadap dokter dan dokter Gigi WNI/WNA yang menjalankan praktik kedokteran di Indonesia.
Dokter dokter spesialis dan dokter Gigi/ dokter Gigi spesialis WNi/WNA harus terigistrasi di KKI dan dilakukan pembinaan bersama dengan organisasi profesi selanjutnya, guna menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran dibentuk oleh Majelis Kehormatan Disiplin kedokteran Indonesia ( MKDKI) sebagai lembaga Otonom dari KKI.
Pelayanan medis/ kedokteran yang bermutu dan aman tentu menjadi harapan masyarakat terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis, sesuai undang-undang praktik kedokteran disebut kan bahwa pemerintah pusat, KKI, pemerintah Daerah dan Organisasi profesi wajib' membina serta mengawasi praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi WNI/WNA sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
Dibidang kesehatan , masyarakat Duniapun mengalami saling ketergantungan yang sangat kuat dalam pelayanan kedokteran.hal ini menjadi kan KKI memiliki peran strategis sebagai Regulator praktik kedokteran yang melindungi masyarakat.Disrupsi adalah suatu perubahan yang merupakan suatu keniscayaan. Pada kehidupan pasti terjadi perubahan, pergantian, pembaharuan dan terkadang begitu cepat terjadi.
Demikian juga bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan, harus mampu berlari cepat menjawab tuntutan kebutuhan pada masyarakat yang terus berkembang, pada era Disrupsi, terlebih dimasa pandemik, kita dituntut untuk tetap mengikuti aturan, dengan demikian regulasi yang ada perlu di sesuaikan dengan perkembangan yang ada. Dan semua dapat dilaksanakan dengan baik apabila terjalin komunikasi antara stakeholder dapat terselenggara dengan baik. Semua tujuan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
Dalam waktu dekat juga akan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan terkait pemanfaatan data secara interoperabilitas dengan Kementrian lain dan Pemerintah Provinsi, Kota/kab serta stakeholder lainnya. Sehingga kita bersama mampu melayani dengan baik, para dokter dan dokter gigi yang akan melayani masyarakat , maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan terstandar dan aman. Informasi dapat menghubungi sekretariat KKI. Melalui TLP.021-31923199 fax 021 31923186. Email.inamc@kki.go.id.
(Mulyadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar