TANGSEL.Bhayangkaramerdeka.co.id - Polres Tangerang Selatan menggelar Pers Konference terkait kasus pengeroyokan pada kejadian tawuran antar ormas di Jalan Graha Raya Bintaro, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Sabtu (13/3/2021) lalu. Pers Konference dilaksanakan di Mako Polres Tangsel, Jumat (18/3/2021) pukul 16.00 WIB.
Jajaran Polres Tangsel berhasil mengamankan sebanyak 12 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam tawuran antar ormas yang telah terjadi dua pekan lalu.
Menurut Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin,"Belasan tersangka tersebut merupakan para pelaku tindak pidana yang berbeda, salah satunya yakni pengeroyokan oleh ormas yang terjadi di Jalan Graha Raya Bintaro, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Sabtu (13/3/2021) lalu," jelasnya.
"Dari kasus tersebut, diamankan sebanyak lima orang yang diantaranya berinisial AAA (34), R (34), IS (30), HP (36), dan S (40)," sebut Kapolres.
Kapolres juga menyebutkan bahwa kejadian tersebut bukanlah keributan atau bentrok antar ormas. Kapolres meluruskan tentang kejadian yang beredar di medsos seolah-olah itu adalah tawuran antar ormas. Sedangkan kejadian yang sebenarnya adalah kasus pengeroyokan orang yang lewat pada kejadian tersebut.
"Pengeroyokan terjadi karena adanya kesalahpahaman informasi yang diterima oleh para tersangka, karena informasi tersebut disangka korban memata-matai salah satu ormas padahal hanya orang lewat saja," paparnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut terhadap kelima tersangka, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP tentang tindan pidana pengroyokan dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Sementara itu untuk tujuh tersangka lainnya, mereka ditangkap karena tindak pidana yang berbeda, yaitu satu orang tsk pelaku pengeroyokan dan pemalakan pada salah satu toko kosmetik di Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel, 27 Februari lalu, satu orang tsk pelaku membawa senjata tajam di tempat umum, dan lima orang tsk pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Ketujuh tersangka dikenakan dengan masing-masing pasal 170 KUHP tentang pengroyokan, Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP dengan hukuman paling lama sembilan tahun penjara
Pada kesempatan tersebut Kapolres berpesan,"Kami berharap dengan proses penegakan hukum ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Tangsel," pungkasnya.
(Khoer_Azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar