JAKARTA.Bhayangkaramerdeka.co.id – Dua orang spesialis jambret ponsel d Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pelaku berinisial JY (24) dan DV (21) warga Cengkareng dan Penjaringan diringkus Kepolisian Polsek Kalideres. Keduanya dilakukan tindakan tegas dan terukur ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas pada saat ditangkap.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi dalam pers conference secara virtual di Mako Polsek Kalideres Polres Jakarta Barat. Senin (18/01/2021), Keduanya ditangkap setelah kepergok menjambret Hp milik seorang pria berinisial ES warga kel. Kamal Kalideres.
Selanjutnya Kapolsek Kalideres menyampaikan Kronologis kejadian tersebut, Pada Saat Tim Buser Reskrim Polsek Kalideres Yang sedang Melaksanakan Kegiatan Patroli/Observasi Rutin Kepolisian Wilayah Hukum Polsek Kalideres, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP ANGGORO WINARDI, SH, MH., Serta Didampingi IPTU NASIB SITORUS, SH, MH., Selaku Panit 1 Reskrim,
"Melihat kedua pelaku pada saat melakukan aksi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Kepada Korbannya, dengan Sigap Tim Buser Polsek Kalideres langsung melakukan penyergapan/penangkapan terhadap para pelaku pencurian dengan kekerasan," ucap Kapolsek.
"Namun pada saat hendak dilakukan penyergapan/penangkapan oleh petugas Tim Buser Reskrim Yang dipimpin langsung oleh AKP ANGGORO WINARDI, SH, MH., Para Pelaku Melakukan Perlawanan Yang Mengancam Keselamatan Petugas, Maka Petugas melakukan Tindakan Tegas Terukur Kepada Para Pelaku dibagian Kakinya," tegasnya.
Kapolsek juga menyebutkan, Dalam Melakukan Aksinya Para Pelaku Berboncengan mengendarai sepeda motor untuk dengan modus operandi para pelaku dengan cara mendekat/memepet untuk merampas paksa Handphone (HP) Korban setelah berhasil para pelaku Mengancam korban dengan menodongkan kunci leter Y yang dipasang anak kunci leter T keperut korban.
"Setelan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Handphone (HP) milik Korban dan 1 (satu) unit kunci leter Y berikut anak kunci leter L dari kantong jaket pelaku, selanjutnya para pelaku dibawa berikut barang buktinya ke Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat," sebut Kapolsek.
"Barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian Polsek Kalideres, yaitu 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) Set Kunci Leter Y dan Kunci Leter T, serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 110, Warna Merah, Nomor Polisi (NOPOL) B-3730-UKS," pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) Tahun Penjara.
(Khoer_Azis/Ari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar