KOTA TANGERANG.Bhayangkaramerdeka.co.id - Kepolisian Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota menggelar Konferensi Pers terkait kasus Perampasan Dan Penjambretan yag viral di Sosial Media (Medsos) karena aksi pejambretan tersebut terekam CCTV Warga, hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom, S.E., S.I.K., bertempat di Polsek Cipondoh Jln. KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Senin (07/12/2020) pukul 09.30 WIB.
Kasus
penjambretan tersebut terjadi pada hari Jum'at, tanggal, 04 Desember
2020, sekitar pukul 07.35 WIB dengan temat kejadian perkara (TKP) di
depan rumah Gg. Kancil l RT. 02/05 Kelurahan Neroktog, Kecamatan
Pinang, Kota Tangerang.
Adapun korban penjambretan bernama
Torkis Martua (54) beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari Gg. Kancil l
RT. 02/05 Kel. Neroktog, Kec. Pinang, Kota Tangerang. Dengan
Tersangka Penjambretan bernama FS als. IP, saksi-saksi pada kejadian
tersebut bernama Muhammad Ali (54) dan Aris Setiawan (33).
Selanjutnya Kapolsek Cipondoh menyampaikan kronologis
kejadian tersebut, pada Jum'at, 04 Desember 2020, sekira pukul 07.35
WIB, korban sedang menggunakan Wifi subsidi masyarakat dirumah ketua
RT, Jl. Gang Kancil Rt. 002/05 Kel. Neroktog, Kec. Pinang, Kota
Tangerang.
Pada saat korban sedang duduk di depan warung
sambil mengoprasikan hanphone, terlihat pelaku memarkirkan sepeda
motor tepat di depan korban kemudian sekitar 5 menit kemudian pelaku
turun dari sepeda motor dan merampas handphone yang sedang digunakan
korban. Kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda
motor dan korban berteriak maling sambil mengejar pelaku namun pelaku
lolos dari kejaran.
Setelah mendapat laporan polsek cipondoh
menerjunkan team resmob untuk melakukan penyelidikan sehingga kurang
dari 1 x 24 jam, tepatnya pukul 16.30 wib, team Resmob polsek
Cipondoh berhasil melakukan penangkapan dirumah pelaku, Jl. Tugu
Karya II Rt. 001/01 Kel. Cipondoh Makmur Cipondoh Kota Tangerang.
Kemudian Pelaku Berserta barang bukti dibawa kepolsek
Cipondoh untuk penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang
berhasil diamankan pihak kepolisan,yaitu 1 unit sepeda motor nopol :
B 6683 VNA dan Handpone Merk Motorola Moto E 4+.
Akibat dari perbuatan nya tersebut Tersangka dikenakan Pasal 368 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 9 Tahun. Pungkas Kapolsek.#Humas
(Khoer_Azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar