Polsek Cipondoh Gelar Konferensi Pers, Ungkap Dan Tangkap Tersangka Penjambretan Yang Viral Di Medsos - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Senin, 07 Desember 2020

Polsek Cipondoh Gelar Konferensi Pers, Ungkap Dan Tangkap Tersangka Penjambretan Yang Viral Di Medsos


KOTA TANGERANG.Bhayangkaramerdeka.co.id - Kepolisian Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota menggelar Konferensi Pers terkait kasus Perampasan Dan Penjambretan yag viral di Sosial Media (Medsos) karena aksi pejambretan tersebut terekam CCTV Warga, hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom, S.E., S.I.K., bertempat di Polsek Cipondoh Jln. KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Senin (07/12/2020) pukul 09.30 WIB.



Kasus penjambretan tersebut terjadi pada hari Jum'at, tanggal, 04 Desember 2020, sekitar pukul 07.35 WIB dengan temat kejadian perkara (TKP) di depan rumah Gg. Kancil l RT. 02/05 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. 



Adapun korban penjambretan bernama Torkis Martua (54) beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari Gg. Kancil l RT. 02/05 Kel. Neroktog, Kec. Pinang, Kota Tangerang. Dengan Tersangka Penjambretan bernama FS als. IP, saksi-saksi pada kejadian tersebut bernama Muhammad Ali (54) dan Aris Setiawan (33).




Selanjutnya Kapolsek Cipondoh menyampaikan kronologis kejadian tersebut, pada Jum'at, 04 Desember 2020, sekira pukul 07.35 WIB, korban sedang menggunakan Wifi subsidi masyarakat dirumah ketua RT, Jl. Gang Kancil Rt. 002/05 Kel. Neroktog, Kec. Pinang, Kota Tangerang.

 

Pada saat korban sedang duduk di depan warung sambil mengoprasikan hanphone, terlihat pelaku memarkirkan sepeda motor tepat di depan korban kemudian sekitar 5 menit kemudian pelaku turun dari sepeda motor dan merampas handphone yang sedang digunakan korban. Kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan korban berteriak maling sambil mengejar pelaku namun pelaku lolos dari kejaran.



Setelah mendapat laporan polsek cipondoh menerjunkan team resmob untuk melakukan penyelidikan sehingga kurang dari 1 x 24 jam, tepatnya pukul 16.30 wib, team Resmob polsek Cipondoh berhasil melakukan penangkapan dirumah pelaku, Jl. Tugu Karya II Rt. 001/01 Kel. Cipondoh Makmur Cipondoh Kota Tangerang.

 

Kemudian Pelaku Berserta barang bukti dibawa kepolsek Cipondoh untuk penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisan,yaitu 1 unit sepeda motor nopol : B 6683 VNA dan Handpone Merk Motorola Moto E 4+.



Akibat dari perbuatan nya tersebut Tersangka dikenakan Pasal 368 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 9 Tahun. Pungkas Kapolsek.#Humas



(Khoer_Azis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages