SUMEDANG.Bhayangkaramerdeka.co.id - Satreskrim Polres Sumedang Polda Jawa Barat berhasil amankan pelaku pengeroyokan tindak kekerasan di muka umum terhadap anggota TNI di wilayah hukum Polres Sumedang, Senin (09/11/2020).
Dalam keterangannya Kapolres Sumedang,AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, SIK mengatakan, Adapun barang bukti yang diamankan di TKP, yaitu 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Revo Fi warna putih, 1 potong switer warna merah, 1 potong kaos olahraga warna hijau tulisan TNI AD, 1 potong celana training olahraga warna hijau, dan 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Mega Pro warna merah.
" Tiga pelaku diamankan di rumahnya di Desa Ciherang, sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung," sebut Eko.
" Untuk pasal yang diterapkan, tersangka ES, NM, SA dan IR dikenakan primer Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan telah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Sumedang," ungkap Kapolres.(khoer_azis)
Humas Polda Jabar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar