KOTA TANGERANG.Bhayangkaramerdeka.co.id - Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang dengan Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kawasan Green Lake Cipondoh di Jalan Ketapang Rt.08/05 Kel. ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Cipondoh, Akp Maulana Mukarom SE. S.I.K dalam pers realese di Mako Polsek Cipondoh bersama Kabid Humas Polres Metro Kota Tangerang, Danramil Cipondoh, Lurah Pinang, dan Camat Cipondoh. Senin (16/11/2020) pukul 11.30 WIB.
Adapun para tersangka yang berhasil diringkus, yaitu SW alias IK, MS alias GM dan NK yang statusnya masih DPO dengan korban bernama Mahin Abdilah(37) yang terjadi pada Hari, Sabtu 07 November 2020, sekitar jam.08 30 WIB.
Dari pengkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 1(satu) BPKB dan STNK Handa Vario Nopol 8 6815 VJB 1(satu)unit sepeda motor Honda Vario nopol : B 6815 VJB. Peristiwa pencurian tersebut menurut pelapor berawal saat memarkirkan kendaraannya 1 unit motor Honda Vario nopol : B 6815 VJB didepan teras kontrakan di dalam pagar kemudian pelapor masuk kedalam untuk Istirahat setelah pagi hari korban mendapati motornya sudah tidak ada atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipondoh pada hari Jumat (13/11/2020).
Berdasarkan laporan polisi tersebut tim RESMOB Polsek Cipondoh di pimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan, atas informasi dari masyarakat bahwa ada plat nomer motor yang di buang yang sama dengan nopol motor yang hilang," sebut Kapolsek yang baru menjabat di Polsek Cipondoh sekitar 2 bulan.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap para pelaku. Setelah berhasil diringkus pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor bersama 2 orang temannya, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap 2 teman pelaku dengan sepeda motor hasil curian berhasil diamankan di Kp. Ambon Jakarta Barat.
Akibat perbuatan nya tersebut Para Tersangka Dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara 7 Tahun. Pungkas Kapolsek Cipondoh.
Selanjutnya Tim Satreskrim Polsek Cipondoh menyampaikan keterangan pers nya terkait pengungkapan dan menangkap pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pemerasan disertai pengeroyokan yang terjadi di Jalan KH. Mas Mansyur, Kel. Sudimara Pinang, Kec. Pinang, Kota Tangerang.
Dengan para tersangka yang berhasil di Ringkus, yaitu Haryadi als Ojon sementara tersangka lain yaitu RJA als AL, DS, CK, CL, dan KP yang statusnya masih DPO.
Dalam penangkapan tersangka itu berhasil diamankan barang bukti berupa 1 Buah Golok yang dipakai pelaku untuk melukai dan membacok korban. Adapun Korban bernama Daud Purwanto (30) yang berdagang Es Kelapa Muda di lokasi tersebut.
Kronolgis kejadian tersebut berawal pada hari Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 02.30 WIB. Para pelaku datang ke kios kelapa muda korban berdagang untuk meminta sejumlah uang, lalu merampas handphone korban, karena tidak diberikan korban dianiaya, lalu korban membela diri, maka terjadi pembacokan terhadap korban, akibatnya korban mengalami luka parah.
Hasil Pulbaket serta Lidik Team Resmob Polsek Cipondoh melakukan observasi di Wilayah Kel. Sudimara Pinang, kemudian setelah dipastikan ciri ciri pelaku serta foto pelaku melalui hasil analisa melalui cctv disekitar TKP Team Resmob melakukan penangkapan terhadap salah satu Tersangka.
Kemudian Team Resmob melakukan Interogasi kepada tersangka untuk mengetahui keberadaan para Pelaku Pengeroyokan lain nya, yaitu Deslay Cangkleng, Kipot dan Cikal dan sampai saat ini para tersangka tersebut masih dalam pencarian.
Akibat dari perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP Atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara 9 Tahun.
Dalam keterangan pers nya, Kapolsek Cipondoh Akp Maulana Mukarom SE. S.I.K kepada awak media nengatakan, Pihak nya bersama unsur tiga pilar selalu berkoordinasi dengan baik demi terciptanya rasa aman dan nyaman di wilayah Cipondoh khususnya keamanan menjelang akhir tahun.
Di akhir Pers realese Kapolsek Cipondoh didampingi Kabid Humas Polres Metro Kota Tangerang, Danramil Cipondoh, Lurah Pinang, dan Camat Cipondoh menyerahkan unit sepeda motor beserta surat-suratnya kepada para korban.
Dan para korban mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Cipondoh dan jajaranya yang telah berhasil menangkap para pelaku dan mengembalikan kendaraan mereka yang dicuri lengkap beserta surat-suratnya, Para korban pun berharap semoga masyarakat Cipondoh bisa merasa lebih aman dan tentram.(Khoer_azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar