Polsek Cipondoh Gelar Press Conference Pengungkapan Dan Penangkapan Kasus Curat, Curas, Dan Pengeroyokan - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Kamis, 26 November 2020

Polsek Cipondoh Gelar Press Conference Pengungkapan Dan Penangkapan Kasus Curat, Curas, Dan Pengeroyokan

 


KOTA TANGERANG.Bhayangkaramerdeka.co.id - Dalam Gelaran Operasi Sikat Jaya tahun 2020 Kepolisian Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku tindak pidana Curat, Curas, dan Pengeroyokan.


Hal tersebut disampaikan Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom, S.E., S.I.K dalam Press Conference di Mapolsek Cipondoh, kegiatan tersebut di Pimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Sugeng Hariyanto, S.I.K., M.Hum., dan didampingi Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim. Bertempat di Mako Polsek Cipondoh Jln. KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Jum'at, (27/11/2020), pukul 10. 00 WIB. 


Pengungkapan kasus Curat disertai pengeroyokan pada Hari Minggu tanggal, 11 Oktober 2020, sekitar pukul 02.30 WIB TKP di Kios Kelapa Muda Jl. Kh. Mas Mansyur Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.


Dengan Korban bernama DP (30)Daut beralamat di Jl. Kh. Mas Mansyur Kelurahan Sudimara Pinang Kecamatan Pinang Kota Tangerang. Adapun saksi korban bernama Sdra. H dan Sdra. O.


Adapun tersangka/pelaku Curat disertai pengeroyokan berjumlah 4 orang, yaitu . BS ALS DS, VCI ALS CK, PY ALS ZL, dan RH ALS KP


Barang Bukti yang diamankan pihak kepolisian Polsek Cipondoh, yaitu 2 Buah Golok, 2 Buah Handphone, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo.


 

Kapolres Metro Tangerang Kota menyampaikan Kronologis Kejadian tersebut, Team Resmob Polsek Cipondoh melakukan Penyelidikan terkait keberadaan DPO Pelaku Kasus pemerasan dan pengancaman (Pasal 368 KUHP) Jo pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) yang terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2020 di Jl. Mas Mansyur Kel. Sudimara Pinang Kec. Pinang Kota Tangerang. 


Dari hasil penyelidikan team resmob mendapatkan petunjuk keberadaan para DPO Kasus Pengeroyokan tersebut. Selanjutnya Team Resmob Polsek Cipondoh menemukan keberadaan Tsk An. Ck dan Ds yg berada didepan Alfa Mart Malimping, kemudian kedua tersangka langsung diamankan.


Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka untuk  mencari keberadaan tersangka lain an. Zl dan Kp. Setelah mengetahui keberadaan tersangka ZL dan KP, team Resmob kembali melakukan pengejaran dan menemukan  An. Zl dan Kp kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut


Pada saat dilakukan penangkapan kedua tersangka An. Zl dan Kp melakukan perlawanan dengan menggunakan 2 (dua) buah golok, kemudian dilakukan Tindakan Tegas dan Terukur untuk melumpuhkan ke 2  tersangka tersebut. Selanjutnya para tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Cipondoh guna penyidikan lebih lanjut.


Dari hasil introgasi tersangka selama melakukan pelarian di daerah Malimping, para tersangka selalu berpindah - pindah tempat tinggal dan mereka mendapatkan uang dengan cara mengamen untuk bertahan hidup selama pelarian sebelum akhirnya ditangkap Team Resmob Polsek Cipondoh.


Akibat dari perbuatan nya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara 9 Tahun. Papar Kapolres.


Selanjutnya Kapolres menyampaikan Kasus Pengeroyokan yang terjadi pada Hari, Minggu Tanggal, 15 November 2020, sekitar pukul 04.00 WIB. TKP di Jl. Irigasi Sipon Kel. Poris Plawad Utara, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang.


Adapun Korban pengeroyokan tersebut bernama NK (35) yang beralamat di Jl. Al Furqon Rt. 03/03 Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Adapun Saksi korban Sdr. F dan Sdr. P

Dengan para tersangka berjumlah 4 orang, yaitu AA ALS KB, MS ALS AG, NS ALS NK, dan HF ALS IM.

Kepolisian Polsek Cipondoh mengamankan Barang Bukti, berupa 2 buah celurit, 1 buah stik golf, 2 buah sabit, 1 buah gergaji, 1 buah gancu, 1 buah motor Revo warna merah B-6926-BVX, dan 1 buah handhone.


  

Adapun kronologis  Kejadian tersebut berawal Pada hari Minggu, 15 November 2020 pukul 04.04 Wib, Jl. Irigasi Sipon Kel. Poris Plawad Utara Kec. Cipondoh Kota. Tangerang, 3 orang pemuda (korban) melintas di Jl. Irigasi Sipon menggunakan sepeda motor


Kemudian kendaraan sepeda motor yang di kendarai pelaku mengikuti dan memepet korban kemudian pelaku membacok korban dengan menggunakan celurit


Setelah itu korban terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke pemukiman warga kemudian teman pelaku yang lainnya kembali mengejar korban yang masih mengendarai motor sehingga mengakibatkan 2 orang korban mengalami Luka sobek di bagian bahu, dan di bagian pinggul belakang.


Akibat dari perbuatan tersebut para Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun. Pungkas Kapolres.#humas


(Khoer_azis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages