JAKARTA.Bhayangkaramerdeka.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid) Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pengedar narkoba dengan mengamankan puluhan kilogram narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja. Hal tersebut disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam Press Conference di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Brigjen Pol. Awi Setiyono menyampaikan bahwa Tim dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan 52,4 kg narkotika jenis sabu, kemudian ada narkotika ganja sebanyak 6 kg dan 32.940 butir ekstasi.
"Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi serta menangkap para pelakunya," ucap Awi Setiyono.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar dalam keterangan-nya mengatakan bahwa para pelaku melakukan aksinya berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain.
Lanjut Krisno, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba di Pekanbaru, dengan tujuan Jawa Timur, dan di Mandaling Natal Sumatera Utara dengan tujuan Padang, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Surabaya. Sebanyak 13 orang tersangka berhasil ditangkap dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
“ 13 tersangka tersebut bernama Lupi Aritno, Iwan Kurniawan, Hanapi, M Yusuf, Abdul Kadir, Aetamus Rahmat Hidayat, Delta, Rizky Amanuloh, Lalang Ario Pratama, Deni Boy, Doddy Syaputra, dan M Arsudin,” ucap Krisno.
" Para tersangka dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun," sebut Krisno.
(Khoer_Azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar