585 Karyawan Outsourcing Menggugat PT. Gapura Angkasa Dan PT. Garuda Daya Pratama Sejahtera Ke Pengadilan - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Senin, 02 November 2020

585 Karyawan Outsourcing Menggugat PT. Gapura Angkasa Dan PT. Garuda Daya Pratama Sejahtera Ke Pengadilan

 


KOTA TANGERANG.Bhayangkaramerdeka.co.id - 585 Karyawan Outsourcing Menggugat PT. Gapura Angkasa Dan PT. Garuda Daya Pratama Sejahtera Ke Pengadilan Hubungan Industrial Serang-Banten. 585 karyawan outsourcing, PT. Garuda Daya Pratama Sejahtera (PT. GDPS), dan PT. Gapura Angkasa. 585 karyawan outsourcing dalam hal ini merupakan para karyawan PT. GDPS dengan penempatan kerja di PT. Gapura Angkasa sebagai pekerja jasa Ground Handling di Bandara Soekarno – Hatta, Cengkareng.


Sengketa ketenagakerjaan ini lebih tepatnya ialah perselisihan hak, yang pada pokoknya 585 karyawan outsourcing tersebut menuntut diangkat dengan status sebagai karyawan tetap terhadap PT. Gapura Angkasa. Oleh karenanya, 585 karyawan outsourcing tersebut


Para karyawan tersebut telah menunjuk TUBAGUS IKBAL NAFINUR AZIS,S.H  & REKAN sebagai Tim Kuasa Hukum untuk mengajukan gugatan terhadap PT. GDPS (sebagai Tergugat I) dan PT. Gapura Angkasa (sebagai Tergugat II) di Pengadilan Hubungan Industrial Serang – Banten.


“ Gugatan telah Kami daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Serang-Banten pada 1 Juli 2020 dengan nomor perkara: 79/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg, dan saat ini sudah masuk pada tahap sidang pengucapan putusan oleh Majelis Hakim pada tanggal 4 November 2020,” sebut TUBAGUS IKBAL ketika dikonfirmasi awak media pada hari Senin (02/11/2020).


Sebelumnya upaya penyelesaian bipartite sudah Kami tempuh dengan PT. GDPS pada 16 Januari 2020, namun hasil bipartite tersebut menemui jalan buntu (gagal) karena masing-masing pihak tetap bersikukuh pada dalilnya, selain itu pihak PT. Gapura Angkasa juga tidak memiliki itikad baik untuk menghadiri agenda bipartite tersebut, padahal undangan resmi dari Kami selaku Tim Kuasa Hukum 585 karyawan outsourcing kepada PT. Gapura Angkasa sudah Kami sampaikan.


Selanjutnya upaya penyelesaian melalui forum mediasi (tripartite) di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang juga tidak mencapai mufakat dari para pihak yang berselisih, akan tetapi dari hasil mediasi tersebut Mediator Hubungan Induistrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang telah mengeluarkan Anjuran Tertulis yang pada pokoknya menyatakan PT. Gapura Angkasa (sebagai perusahaan pemberi kerja) harus bertanggungjawab atas pelanggaran ketentuan UU Ketenagakerjaan dan menyatakan status hubungan kerja 585 karyawan outsorcing tersebut beralih dari hubungan kerja dengan PT. GDPS menjadi hubungan kerja dengan PT. Gapura Angkasa.



585 Karyawan Outsourcing Menggugat PT. Gapura Angkasa
 Dan PT. Garuda Daya Pratama Sejahtera Ke Pengadilan

Dalam perkara ini, menurut pendapat hukum Tim Advokat pada Kantor Hukum TUBAGUS IKBAL & REKAN, bahwa PT. Gapura Angkasa dan PT. GDPS diduga kuat telah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) juncto Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar yuridis yang pada pokoknya yaitu:
1. Bahwa PT. Gapura Angkasa (sebagai perusahaan pemberi kerja) selama ini telah memberikan sebagian pekerjaan Ground Handling yang merupakan kegiatan usaha pokok (core business) PT. Gapura Angkasa kepada 585 karyawan outsourcing, padahal secara yuridis pekerja dari perusahaan outsourcing tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan usaha pokok atau kegiatan usaha yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan usaha jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Akibat hukum dari dilanggarnya ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tersebut, maka demi hukum hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja (PT. GDPS) beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan pemberi kerja (PT. Gapura Angkasa).
2. Bahwa jenis pekerjaan Ground Handling bukanlah jenis pekerjaan yang bersifat sementara, melainkan jenis pekerjaan yang bersifat tetap (terus-menerus). Sehingga PKWT yang dibuat antara 585 karyawan dan PT. GDPS selama ini secara hukum tidak dapat diadakan untuk jenis pekerjaan Ground Handling yang bersifat tetap (terus-menerus). Akibat hukum dari pelanggaran ketentuan Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 tersebut, maka demi hukum perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) beralih menjadi perjanjian kerja waktu tida tertentu (PKWTT) atau dengan kata lain 585 karyawan outsorcing tersebut beralih statusnya menjadi karyawan tetap.


“ Kesimpulannya, berdasarkan dalil dan fakta yang terungkap selama proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Serang-Banten, maka demi hukum PT. Gapura Angkasa harus mengangkat 585 karyawan outsourcing tersebut sebagai karyawan tetap,” tegas TUBAGUS IKBAL.


“ Sehingga dalam menghadapi agenda sidang pengucapan putusan oleh Majelis Hakim yang akan diselenggarakan pada 4 November 2020, Kami sangat yakin dan optimis bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan menerima dan mengabulkan gugatan Kami untuk seluruhnya,” pungkasnya.(Khoer_azis/Team)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages