TANGERANG.Bhayangkaramerdeka.co.id - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya Jakarta ungkap kasus pengiriman ganja seberat 200 kilogram di SPBU Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Senin, (31/08/2020).
Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya, IRJEN NANA SUDJANA, pada pers conference yang bertempat Mapolsek Pakuhaji, Kab. Tangerang, Banten. Selasa sore, (01/09/2020) pukul 15.00 WIB.
Kapolda Metro Jaya, IRJEN NANA SUDJANA menyampaikan terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan salah satu pelaku dengan membawa 14,5 kilogram ganja di Rest Area Karang Tengah, Tangerang, Banten pada akhir bulan Juli 2020.
" Setelah dilakukan penyelidikan sekitar satu bulan didapat informasi bahwa akan ada pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja dari daerah Aceh," sebut Kapolda.
" Berdasarkan penyelidikan pada Jumat, 14 Agustus 2020 akan ada pengiriman Narkotika (Ganja) dari Aceh ke Jakarta melalui jasa pengiriman Cargo di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat. Ketika didapatkan informasi, ketahui ganja tersebut sudah sampai pada Minggu (30/08/2020) dan akan di ambil pada Senin, (31/08/2020)
Selanjutnya Kapolda menerangkankan, setelah jasa pengiriman online mengambil barang tersebut, para petugas dari Satresnarkoba melakukan pengintaian, sekitar pukul 11.00 WIB di SPBU dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap mobil jasa pengiriman tersebut dan berhasil ditemukan enam karung berisi ganja seberat 200 kilogram.
" Pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka yang memesan mobil pengiriman online berinisial DP dan NB di daerah Cikini, Jakarta Pusat. Dari keterangan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang dikirim dari daerah Aceh, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek," ungkap Kapolda.
Setelah pengembangan kasus tersebut, Kapolda Metro Jaya menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut dikendalikan oleh CK yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna keperluan Barang Bukti (BB) dan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
" Akibat perbuatan tersebut para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman, Hukuman mati, Seumur Hidup dan kurungan maksimal 20 tahun serta denda Rp10 Miliar," pungkasnya.(Fatah/khoer_azis/Team)
(Humas Polres Metro Tangerang Kota)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar