Polsek Cipondoh Dan 3 Pilar Gelar Ops Yustisi Mobile Dan Penegakan Disiplin Prokes Di Pasar Bengkok, Sudimara Pinang - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Kamis, 24 September 2020

Polsek Cipondoh Dan 3 Pilar Gelar Ops Yustisi Mobile Dan Penegakan Disiplin Prokes Di Pasar Bengkok, Sudimara Pinang

 



KOTA TANGERANG.Bhayangkaramerdeka.co.id - Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota menggelar Operasi Yustisi Mobile dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) bersama 3 Pilar ( Polsek Cipondoh, Koramil 01 Tangerang dan Pemerintah Kec. Pinang) di Sekitar Pasar Bengkok Kel. Sudimara Pinang, Kec. Pinang, Kota Tangerang. Kamis (24/9/2020) pukul 09.00 WIB. 


Adapun kegiatan dilakukan  guna melakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pencegahan Covid -19 di Sepanjang Pasar bengkok dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polsek Cipondoh 


Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Apel Bersama yang diikuti oleh  21 personil gabungan yang dipimpin oleh AIPTU SUGIRI selaku Kasubsektor Pinang dengan personil gabungan yang terdiri dari Polsek Cipondoh 8 Personil, Koramil 01 TNG 1 Personil, Tramtib Kec. Pinang 10 Personil dan Dishub 2 Personil.


Adapun sasaran Operasi Yustisi dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada hari ini adalah masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid -19 di Sekitar Pasar Bengkok Kel. Sudimara Pinang, Kec. Pinang, Kota Tangerang.



Pelaksanaan Penegakan disiplin dilakukan oleh Trantib Kec. Cipondoh yang pelaksanaannya diback-up oleh TNI dan Polri untuk mengantisipasi apabila ada pelanggaran lain terkait pidana dan UU lainnya.


Maksud dan tujuan Ops.Yustisi, bahwa pelaksanaan Ops. Yustisi diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat di wilkum Polsek Cipondoh serta memotivasi agar kedepannya bisa lebih mentaati Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid - 19 dengan cara 4 M (Memakai masker kemanapun, Mencuci tangan, Menjaga jarak aman, Menghindari Kerumunan).


Sesuai dengan ketentuan Pemerintah bagi pelanggar sanksi/hukuman yang diberikan yaitu berupa tindakan ringan dan sanksi sosial antara lain yaitu: Melafalkan Teks Pancasila, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Membersihkan fasilitas umum dan Sanksi fisik berupa push up.


Berdasarkan pantauan kegiatan sampai dengan selesai, dilaporkan situasi aman dan kondusif.(khoer_azis/hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages