Operasi Yustisi Mobile Dan Penegakan Disiplin Prokes Oleh 3 Pilar Kec. Pinang Di Pasar Kunciran Indah - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Jumat, 18 September 2020

Operasi Yustisi Mobile Dan Penegakan Disiplin Prokes Oleh 3 Pilar Kec. Pinang Di Pasar Kunciran Indah


KOTA TANGERANG.Bhayangkaramerdeka.co.id - Kapolsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota, AKP MAULANA MUKAROM, SE, SIK melalui Kapolsubsektor Pinang, AIPTU SUGIRI, sabtu pagi kembali menggelar Operasi Yustisi Mobile dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bersama 3 Pilar/ Muspika ( Polsek Cipondoh, Koramil 01 Tangerang dan Pemerintah Kec. Pinang ) di Pasar Kunciran Indah Komp. Kunciran Indah Rw 01 Kec. Pinang Kota Tangerang. Sabtu (19/09/2020) pukul 08.30 WIB.


Pelaksana Operasi dipimpin oleh AIPTU SUGIRI ( Kapolsubsektor Pinang ) bersama YUDI PERMANA, S.IP ( Lurah Kunciran Indah ) dan SARDIYONO ( Ketua RW 01 Kunciran Indah ) dengan jumlah personil gabungan sebanyak 16 Personil yang terdiri dari Polsek Cipondoh 10 personil,  Koramil 01 Tangerang 1 personil dan Staf Kelurahan Kunciran Indah 5 Personil.


Dan sasaran Operasi Yustisi Mobile dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada hari ini adalah  warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid -19 di Sepanjang Pasar Kunciran Indah  dengan memberikan sanksi sosial sebagai  shock therapy  agar mematuhi Protokol Kesehatan Cegah Covid - 19.



Untuk Kelengkapan Posko Terpadu tiga Pilar dalam kegiatan tersebut adalah 2 Tenda Posko Tiga Pilar, Meja 4 buah, Kursi 11 buah, Tempat Pencucian Tangan, Rompi Pelanggaran, Hand Sani Tizer 2 botol, Spanduk Posko Yustisi  Tiga Pilar 1 lembar, Speaker Himbauan 1 Buah, Buku Catatan Pelanggaran dan Masker untuk dibagikan.


Pelaksanaan penegakan disiplin dilakukan oleh Satpol PP Kec. Cipondoh berupa tindakan ringan dan di - back up oleh TNI/Polri jika ada pelanggaran terkait pidana dan UU lainnya, adapun tindakan ringan (Sanksi Sosial) tersebut antara lain, Melafalkan Teks Pancasila, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Membersihkan fasilitas umum.




Dalam keterangannya, Kapolsek Cipondoh, AKP MAULANA MUKAROM, SE, SIK melalui Kapolsubsektor Pinang, AIPTU SUGIRI mengatakan, Diharapkan dengan adanya sanksi sosial bagi pelanggar prokes mampu menggugah kesadaran masyarakat Kec. Cipondoh untuk mentaati Protokol Kesehatan Cegah Covid - 19.


" Untuk terhindar dari sanksi dan tindakan tegas petugas agar masyarakat senantiasa memakai masker saat keluar rumah, membiasakan diri mencuci tangan, menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan (4M)," tegas SUGIRI.


" Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Mobile dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Cegah Covid - 19 oleh 3 Pilar sampai dengan selesai berlangsung aman dan terkendali," pungkasnya.(Khoer_azis)



Humas Polsek Cipondoh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages