TANGERANG SELATAN - (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan 3 pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Tangsel pada Pilkada 2020 mendatang.
Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, 3 pasangan tersebut diantaranya pasangan Muhamad-Saraswati, pasangan Azizah-Ruhamaben, dan pasangan Benyamin-Pilar Saga Ichsan.
"Ke 3 pasangan itu kita tetapkan karena sudah memenuhi syarat pencalonan dan calonnya. Syarat pencalonan seperti surat dari partai pengusung yang sudah di tandatangani oleh ketua dan skretaris tingkat Kota Tangsel, juga ada surat dari DPP partainya," ujar Bambang di Gedung KPU Tangsel, Rabu (23/9/2020).
Kemudian, lanjut Bambang, untuk syarat calon mulai dari pendidikan, biodata, SKCK, tidak dalam kondisi pailid, bebas dari tindak pidana, termasuk syarat kesehatan dari bakal calon walikota dan wakilnya.
"Tahap selanjutnya, besok pasangan calon akan mengambil nomor urut. Namun pada saat pengambilan kita batasi hanya 15 orang terdiri dari pengurus partai politik, LO, (Liaison officer) dan tim sukses. Jadi tidak ada iring-iringan," terangnya.(Adella)
Sumber web
Tidak ada komentar:
Posting Komentar