KOTA
TANGERANG.Bhayangkaramerdeka.co.id - Kapolsek Cipondoh Polres
Metro Tangerang Kota, AKP MAULANA MUKAROM, SE, SIK memimpin langsung
gelaran pelaksanaan Operasi Yustisi Mobile dan Penegakan Disiplin
Protokol Kesehatan bersama 3 Pilar (Polsek Cipondoh, Koramil 01
Tangerang dan Pemerintah Kec. Pinang) di wilayah Kec. Pinang
bertempat di Pasar Bengkok Jl. KH. Hasyim Azhari Kec. Pinang, Kota
Tangerang. Rabu (16/09/2020) pukul 09.00 - 10.30 WIB.
Kegiatan pelaksanaan Ops. Yustisi
diawali dengan Apel Bersama yang diikuti sebanyak 23 personil
gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Cipondoh AKP MAULANA
MUKAROM, SE, SIK dengan didampingi Kanit Lantas IPTU SUNYATA.
Jumlah personil gabungan tersebut
terdiri dari Polsek Cipondoh 17 personil, dari Koramil 01 Tangerang 2
personil dan dari Trantib Kec. Pinang 4 personil.
Kapolsek menyebutkan, Sasaran dalam Operasi Yustisi Mobile dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan tersebut adalah warga masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol pencegahan Covid -19 di Pasar Bengkok Jl. KH. Hasyim Azhari Kec. Pinang dengan memberikan sanksi sosial sebagai shock therapy agar warga masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan Cegah Covid – 19.
“ Untuk para pelanggar yang tidak
menggunakan masker akan diberikan tindakan tegas berupa sanksi sosial
dan himbauan secara humanis, adapun sanksi sosial tersebut sebagai
shock therapy agar warga masyakat mematuhi Protokol Kesehatan Cegah
Covid – 19,” tegas Kapolsek.
“ Dalam pelaksanaan penegakan disiplin dilakukan oleh Satpol PP Kec. Pinang berupa sanksi sosial yang di back up oleh TNI/Polri jika ada pelanggaran terkait pidana dan UU lainnya. Adapun sanksi sosial tersebut antara lain Melafalkan Teks Pancasila, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya. dan Membersihkan fasilitas umum.” sebut Kapolsek.
Tambahnya, Kapolsek mengatakan, dengan adanya sanksi sosial tersebut diharapkan mampu menggugah kesadaran warga masyarakat di wilayah Kec. Pinang untuk mentaati Protokol Kesehatan Cegah Covid - 19 dengan cara senantiasa memakai masker saat keluar rumah, membiasakan diri mencuci tangan, menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan (4M).
“ Dalam pelaksanaan penegakan disiplin dilakukan oleh Satpol PP Kec. Pinang berupa sanksi sosial yang di back up oleh TNI/Polri jika ada pelanggaran terkait pidana dan UU lainnya. Adapun sanksi sosial tersebut antara lain Melafalkan Teks Pancasila, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya. dan Membersihkan fasilitas umum.” sebut Kapolsek.
Tambahnya, Kapolsek mengatakan, dengan adanya sanksi sosial tersebut diharapkan mampu menggugah kesadaran warga masyarakat di wilayah Kec. Pinang untuk mentaati Protokol Kesehatan Cegah Covid - 19 dengan cara senantiasa memakai masker saat keluar rumah, membiasakan diri mencuci tangan, menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan (4M).
“ Untuk situasi keamanan dalam
pelaksanaan Operasi Yustisi dan Penegakan disiplin Protokol Kesehatan
(Prokes) di Kec. Pinang sampai dengan selesai berlangsung aman,
tertib dan terkendali,” pungkasnya.(Khoer_Azis/hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar