BREBES.(Bhayangkaranews) - Geger Kehilangan uang Dana Desa (DD) di Desa Petunjungan, kecamatan, Bulakamba, kabupaten Brebes, Kejadian tersebut berdasarkan Keterangan Babinsa Desa Petunjungan Sertu Agus Winarto dan Kanit Reskrim Polsek Bulakamba IPDA Tasudin, S.H selasa tanggal 28 Juli 2020 pukul 11.30 WIB telah didapatkan informasi tentang hilangnya uang DD (Dana Desa) sebesar Rp. 231,896,700,- bertempat di kantor Balai Desa Petunjungan, kec. Bulakamba, Kab. Brebes.
Adapun Kronologi Kejadian tersebut, Pada hari selasa tanggal 28 Juli 2020 pukul 09.30 WIB, pelaku yang berinisial IA, (36 thn) telah mengambil uang DD (Dana Desa) di Bank BPD jateng dengan jumlah Rp.231,896,700,- . Setelah sampai di kantor Balai Desa Petunjungan uang tersebut diletakkan di bawah meja kantor Desa, namun setelah 30 menit kemudian uang tersebut tidak ada dan diduga telah hilang. Sementara dilokasi ruangan kantor Desa Petunjungan tidak ada orang lain dan semua perangkat desa ada terkecuali Pak Kades dan Ibu Tuti.
Sehingga Kerugian uang tunai sebesar Rp 231,896,700,- terbilang (Dua ratus tiga puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).
Babinsa Petunjungan berkoordinasi dengan Polsek Bulakamba dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara ( TKP ). Guna menindak lanjuti informasi kemudian Babinsa dan Bhabinkamtibmas medatangi rumah Sekdes yang diduga melaksanakan pengambilan uang DD (Dana Desa) tersebut.
Menurut keterangan Pelapor, " Uang dari Dana Desa tersebut yang hilang diduga diambil oleh Sekdes Petunjungan yang berinisial IA. Dan yang bersangkutan berniat mengambil uang tersebut karena terhimpit faktor ekonomi serta gaya hidup sehari hari yang berlebihan," terangnya.
Saat ini Permasalahan tesebut telah ditangani oleh Polsek Bulakamba dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut keterangan kanit Reskrim Bulakamba Tasudin, S.H menjelaskan bahwa, " Perkara tersebut sudah saya limpahkan langsung ke polres Brebes untuk di tindak lanjuti," sebutnya.
Sementara dari hasil penjelasan dari kapolres Brebes AKBP Gatot yulianto,S.I.K M.HP melalui pers rilis pada hari Senin (3/8/2020) yang bertempat di depan kantor Reskrim Polres Brebes memaparkan pelaku mengambil uang BLT Dana Desa tahap (III) Rp 231,000,000,- (Dua ratus Tiga puluh Satu juta rupiah), barang bukti sudah diamankan di antaranya uang sebanyak Rp.122,000,000,- sisa dari uang yang sudah terpakai, satu kunci sepeda motor Honda Scoopy, tas yang buat ngisi uang, Atm milik tersangka, dan bukti transferan, tersangka di tangkap selama 1 x 24 jam, tersangka ditangkap di kontrakannya di daerah Tegal Jawa Tengah.
Akibat dari perbuatannya tersebut, Tersangka di jerat dengan pasal berlapis, di jelaskan bahwa tersangka Sekdes Desa Petunjungan pada saat mengambil uang di laci meja tersebut ketika di ruang bendahara Desa dalam keadaan sepi, hal ini pelaku di jerat dengn hukuman di atas lima tahun penjara dan akan di lanjutkan ke pihak tipikor. (Esty)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar