CIANJUR.(Bhayangkaranews) - Polsek Pacet Polres Cianjur menggelar konferensi pers penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bertempat di Mapolsek Pacet Yang langsung dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai S.I.K., M.Krim. didampingi oleh Kapolsek Pacet AKP Galih Apria S.I.K., M.I.K. bersama PJU Polres dan dihadiri Ketua MUI dan Tokoh Masyarakat. Kamis (20/08/2020).
Pada kesempatan tersebut Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai menyampaikan, bahwa tersangka curanmor berhasil di amankan Kepolisian Sabtu, (15/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Pasekon RT 02/RW 14 Ds. Cipendawa, Kec. Pacet, Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat.
“ Para tersangka yang kita amankan, dua orang yang bernama Yanto dan Askom,” sebut Kapolres.
AKBP Mochamad Rifai juga menyebutkankan, tersangka beraksi dengan berpura-pura sebagai penjual kacamata untuk melabui korbanya. Ketika salah satu pelaku menawarkan barang, pelaku lainnya mencuri motor. Pelaku mencuri dengan menggunakan kunci L dan Kunci T.
“ Ketika korban lengah, langsung pelaku mengambil sepeda motor dari rumah, dari depan rumah korban dan plat nomor sepeda motor tersebut dibuang ke tempat yang sepi atau ke perbukitan dan pegunungan,” katanya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pacet, yaitu berhasil mengamankan7 sepeda motor berbagai merk, dua kunci L dan dua kunci T yang sudah diruncingkan.
Selanjut AKBP Mochamad Rifai memaparkan kronologis pencurian curanmor tersebu, bermula P pada Hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020, Piket Reskrim Menerima Informasi dari salah seorang Warga, kemudian Piket Reskrim dipimpin Panit Reskrim langsung mendatangi sumber informasi tersebut, setelahnya dilakukan Penyelidikan, Piket Reskrim dapat mengamankan 1 (satu) orang diduga tersangka pelaku Pencurian Sepeda Motor. Setelahnya orang tersebut dilakukan interogasi, didapati salah satu pelaku lain, Sekitar Jam 21.30 Wib Anggota Unit Reskrim bersama dengan Panit Reskrim berhasil menangkap 1 (satu) Tersangka lain dikediamannya, Tersangka Mengakui bahwa dirinya telah melakukan beberapa TKP Pencurian Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Polsek Pacet. Sampai dengan Saat ini terhadap tersangka masih dilakukan Pemeriksaan dan Pengembangan terhadap TKP, Tersangka dan Barang Bukti Lain.
Salah satu pelaku bernama Yanto kami lumpuhkan dengan tembakan akurat kepada kakinya. Karena saat lakukan penangkapan dia melawan, selain itu mereka akan kami jerat sesuai pasal 363 pencurian dan merugikan orang lain maka akan di hukum selam 7 tahun.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat Cianjur untuk berhati-hati terhadap barangnya agar tidak dapat dicuri oleh para curanmor yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).(khoer_azis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar