Di Duga Banyak Yang Menyudutkan Tentang Tugas Dan Kebijakan Kades Cikampek Barat - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Selasa, 18 Agustus 2020

Di Duga Banyak Yang Menyudutkan Tentang Tugas Dan Kebijakan Kades Cikampek Barat


KARAWANG.(Bhayangkaranews) - Kades Cikampek Barat, Hj Tati Nurbingah SH, adalah satu-satunya seorang Kepala Desa perempuan di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Ia menjabat setelah diamanahkan secara PAW (Penggantian Antar Waktu) karena sebelumnya yang menjabat Kepala Desa Cikampek Barat almarhum suami-nya, yaitu H. Aa Nandang Heriyanto SH.

Hj Tati Nurbingah merasa terpanggil untuk melanjutkan cita-cita mulia almarhum suaminya, untuk memajukan Desa Cikampek Barat dan mensejahterakan masyarakat, tekad yang sama dimiliki dan berbekal tekad itu, sehingga perlu di jalankan secara baik dan benar.

" Dari tekad dan niat baik, tidak serta menjadikan semua suka, namanya manusia pro dan kontra selalu saja ada, hal itu sudah biasa dalam kehidupan yang penting kembali kepada niat karena hanya ALLAH SWT Yang Maha Tahu," tutur Hj Tati Nurbingah.

" Dalam menjalankan tugas dan kebijakan selama ini saya lakukan dengan penuh tanggung jawab namanya Kepala Desa tentu harus menjalankan tugas dan fungsi secara arip dan bijaksana demi mencapai pemerataan dan keadilan bagi warga, salah satu contoh pada saat pembagian anggaran Dana Desa (ADD) untuk yang terdampak Covid 19, yang sudah mendapatkan bantuan tunai dua kali berturut-turut harus bergiliran karena banyaknya warga yang terdampak, sehingga diperlukan mengambil kebijakan dan keputusan dengan harapan keadilan dapat dirasakan bagi warga masyarakat lainnya," ungkapnya.

Namun kebijakan itu ada saja yang tidak berkenan sehingga pada bulan-bulan ini ada pemberitaan yang menduga seolah saya melakukan kecurangan dalam pembagian ADD seperti yang diberitakan di beberapa Media Online, yang dinilai menyudutkan serta menjurus pada pembunuhan karakter karena dampak dari pemberitaan itu seolah mengganggap saya curang, padahal tidak sama sekali apalagi kepentingan Politis," tegasnya.

Lebih lanjut Hj Tati Nurbingah mengatakan, selain pemberitaan itu, muncul lagi pemberitaan tentang pemberhentian dusun yang menduga kangkangi peraturan desa, peraturan yang mana? dan bagai mana bunyi peraturan tersebut ?

" Semua itu saya lakukan atas dasar ketidak siapan mereka untuk menjalankan Roda Pemeritahan yang saya pimpin ( Tidak Sejalan) mereka malah melakukan kampanye serta mendeklarasikan diri mau mencalonkan Kepala Desa, karena itu pilihannya menyangkut Hak Prerogatif, saya tidak bisa memaksakan atau mempertahankan jabatannya sehingga saya harus membuat pertimbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta semua itu sudah dikoordinasikan dengan Camat Cikampek," jelasnya.

" Dari beberapa pemberitaan yang terkesan menyudutkan terkait tugas dan kebijakan Kepala Desa, saya yakin pembaca dan masyarakat terutama warga Desa Cikampek Barat sudah cerdas dan bisa memilah-milah mana yang benar dan yang salah,
adanya kritik, baik dari masyarakat atau dari Media saya terima karena bagi saya adalah suatu masukan untuk berbenah diri ke arah yang lebih baik, karena itulah Demokrasi,"  pungkasnya.(Yendri/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages