KOTA TANGERANG.(Bhayangkaranews) - Penerapan New Normal Pemerintah memutuskan untuk kembali membuka akses layanan seluruh moda transportasi umum sejak 7 Mei 2020 di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19. Kepolisian Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota melalui Bhabinkamtibmas di wilayah Kel. Poris Plawad , BRIPKA KOMARUDIN bersama Babinsa melaksanakan Pemantauan dan Pengecekan Para Penumpang di Terminal Poris Plawad, kec. Cipondoh, Kota Tangerang. Kamis (02/07/2020).
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada para
penumpang agar tetap mengutamakan anjuran dari pemerintah tentang
protokol kesehatan dalam menghadapi situasi Pandemi Covid 19, agar
warga selalu menjaga kebersihan, memakai masker apabila keluar rumah,
selalu mencuci tangan dengan sabun.
“ Dan di harapkan kepada para
penumpang tetap selalu waspada terhadap segala bentuk kejahatan yang
di manfaatkan oleh para pelaku tindak kriminal selama di perjalanan
jangan mudah percaya dengan seseorang yang baru di kenal dan simpan
barang-barang yg berharga seperti perhiasan emas yang dapat
mengundang para pelaku untuk berniat melakukan kejahatan,” himbau
KOMARUDIN.
“ Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolsek Cipondoh KOMPOL JIMMY SIMANJUNTAK, S.Ik Bahwa Bhabinkamtibmas harus proaktif hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjaga wilayah hukum Polsek Cipondoh agar tetap aman dan Kondusif,” terangnya.
“ Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolsek Cipondoh KOMPOL JIMMY SIMANJUNTAK, S.Ik Bahwa Bhabinkamtibmas harus proaktif hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjaga wilayah hukum Polsek Cipondoh agar tetap aman dan Kondusif,” terangnya.
Kapolsek Cipondoh KOMPOL JIMMY SIMANJUNTAK, S.Ik menyapaikan, Dalam Penerapan New Normal Pemerintah memutuskan untuk kembali membuka akses layanan seluruh moda transportasi umum sejak 7 Mei 2020 di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.
“ Penindakan tegas sesuai aturan
hukum bagi bagi pelanggar physical distancing, baik oleh penumpang
maupun petugas terminal/pengendara juga perlu dilakukan di Terminal,
bekerjasama dengan otoritas keamanan dan Kepolisian. Penerapan aturan
standar penggunaan masker yang baik dan benar. Lalu penggunaan hand
sanitizer, pembatasan pergerakan manusia di dalam bus sesuai aturan
pemerintah maksimal 50 s.d 75 persen isi kursi penumpang,” tegas
JIMMY.
Pemantauan Awak Bus dan Pengendara
harus dilakukan secara ketat oleh Pihak Keamanan, baik dalam
melakukan physical distancing sebelum dan sesudah perjalanan, atau
sebelum mengawasi perjalanan berikutnya. "Tindakan desinfeksi
(pencegahan penularan Covid-19) di dalam bus setelah perjalanan harus
dilakukan secara maksimal dan terjamin,"
pungkasnya.(khoer_azis)
Humas Polsek Cipondoh


Tidak ada komentar:
Posting Komentar