Polsek Cipondoh Lakukan Pemantauan Para Penumpang di Terminal Poris Plawad, Beri Anjuran Protokol Kesehatan Cegah Pandemi Covid-19 - BHAYANGKARA MERDEKA

Breaking

Home Top Ad

IMG_20211217_200257

Post Top Ad

IMG_20211217_200257

Kamis, 02 Juli 2020

Polsek Cipondoh Lakukan Pemantauan Para Penumpang di Terminal Poris Plawad, Beri Anjuran Protokol Kesehatan Cegah Pandemi Covid-19




KOTA TANGERANG.(Bhayangkaranews) - Penerapan New Normal Pemerintah memutuskan untuk kembali membuka akses layanan seluruh moda transportasi umum sejak 7 Mei 2020 di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19. Kepolisian Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota melalui Bhabinkamtibmas di wilayah Kel. Poris Plawad , BRIPKA KOMARUDIN bersama Babinsa melaksanakan Pemantauan dan Pengecekan Para Penumpang di Terminal Poris Plawad, kec. Cipondoh, Kota Tangerang. Kamis (02/07/2020).

Bhabinkamtibmas menghimbau kepada para penumpang agar tetap mengutamakan anjuran dari pemerintah tentang protokol kesehatan dalam menghadapi situasi Pandemi Covid 19, agar warga selalu menjaga kebersihan, memakai masker apabila keluar rumah, selalu mencuci tangan dengan sabun.

“ Dan di harapkan kepada para penumpang tetap selalu waspada terhadap segala bentuk kejahatan yang di manfaatkan oleh para pelaku tindak kriminal selama di perjalanan jangan mudah percaya dengan seseorang yang baru di kenal dan simpan barang-barang yg berharga seperti perhiasan emas yang dapat mengundang para pelaku untuk berniat melakukan kejahatan,” himbau KOMARUDIN.

“ Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolsek Cipondoh KOMPOL JIMMY SIMANJUNTAK, S.Ik Bahwa Bhabinkamtibmas harus proaktif hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjaga wilayah hukum Polsek Cipondoh agar tetap aman dan Kondusif,” terangnya.



Kapolsek Cipondoh KOMPOL JIMMY SIMANJUNTAK, S.Ik menyapaikan, Dalam Penerapan New Normal Pemerintah memutuskan untuk kembali membuka akses layanan seluruh moda transportasi umum sejak 7 Mei 2020 di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.

“ Penindakan tegas sesuai aturan hukum bagi bagi pelanggar physical distancing, baik oleh penumpang maupun petugas terminal/pengendara juga perlu dilakukan di Terminal, bekerjasama dengan otoritas keamanan dan Kepolisian. Penerapan aturan standar penggunaan masker yang baik dan benar. Lalu penggunaan hand sanitizer, pembatasan pergerakan manusia di dalam bus sesuai aturan pemerintah maksimal 50 s.d 75 persen isi kursi penumpang,” tegas JIMMY.

Pemantauan Awak Bus dan Pengendara harus dilakukan secara ketat oleh Pihak Keamanan, baik dalam melakukan physical distancing sebelum dan sesudah perjalanan, atau sebelum mengawasi perjalanan berikutnya. "Tindakan desinfeksi (pencegahan penularan Covid-19) di dalam bus setelah perjalanan harus dilakukan secara maksimal dan terjamin," pungkasnya.(khoer_azis)

Humas Polsek Cipondoh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

IMG_20211217_200257

Pages